Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Polsek Mergangsan mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Ireda Nomor 100, Kota Yogyakarta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua korban.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Mergangsan, Senin (20/7/2026). Konferensi pers dipimpin Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi, S.H., M.IP., didampingi Kanit Reskrim Iptu Sandi Vivianto, S.H.
AKP Anar Fuadi menjelaskan, peristiwa terjadi pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban berinisial NS (18), warga Gondomanan, dan AN (18), warga Mergangsan, diduga menjadi sasaran pengeroyokan. Sementara MA (24), warga Pleret, Kabupaten Bantul, menjadi saksi dalam perkara tersebut. Laporan polisi diajukan oleh AS (57), warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian para korban sempat berpapasan dengan dua orang saat hendak membeli rokok. Ketika kembali ke lokasi, mereka diduga didatangi sekelompok orang yang kemudian melakukan pengeroyokan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.
"Korban mengalami kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama. Pelaku diduga menggunakan tangan kosong, bambu, serta benda lain yang menyerupai alat tester," ujar AKP Anar Fuadi.
Aksi tersebut terhenti setelah warga sekitar berdatangan ke lokasi. Para pelaku kemudian melarikan diri sebelum aparat kepolisian melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim Polsek Mergangsan, Iptu Sandi Vivianto, mengatakan penyidik bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.30 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial RS (19) di tempat kerjanya.
"Dari penangkapan tersangka RS, kami melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan empat tersangka lainnya," kata Iptu Sandi.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22). Seluruhnya merupakan warga Pleret, Kabupaten Bantul.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa jaket, barang yang berkaitan dengan kendaraan bermotor, serta sebatang bambu berwarna cokelat sepanjang sekitar dua meter yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan.
Kapolsek Mergangsan juga menepis dugaan yang berkembang di masyarakat bahwa para tersangka merupakan bagian dari geng tertentu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka bukan anggota geng. Mereka adalah orang dewasa yang sudah bekerja dan kebetulan berada di lokasi yang sama saat kejadian," tegas AKP Anar Fuadi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang dan/atau barang. Polisi menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.
Polsek Mergangsan menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Yogyakarta. (Fqh).

