JAKARTA – ISUETERKININEWS.COM
Munculnya wacana mengenai mekanisme denda damai dalam penanganan perkara korupsi kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat melemahkan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi apabila diterapkan tanpa pengawasan dan batasan yang jelas.
Di sisi lain, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini belum juga disahkan. Kondisi ini kembali menjadi sorotan publik karena banyak pihak menilai regulasi tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara dari hasil kejahatan.
Sejumlah warga yang menyampaikan pendapatnya di berbagai forum dan media sosial mengaku kecewa apabila wacana penyelesaian melalui denda lebih cepat berkembang dibandingkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut mereka, pemerintah dan DPR diharapkan memprioritaskan regulasi yang dapat memperkuat pemberantasan korupsi.
Hal ini benar-benar sangat mencederai hati masyarakat, koruptor di Indonesia seolah-olah di pelihara oleh negara.
Pengamat hukum juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan terkait tindak pidana korupsi harus tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap pelaku korupsi.
Masyarakat berharap pemerintah bersama DPR segera memberikan kejelasan mengenai arah kebijakan pemberantasan korupsi, termasuk kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset yang dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.
