Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tanah HGU PT Arindo 2 di alih fungsikan menjadi galian c ilegal

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-11T08:01:57Z




KAMPAR – ISUETERKNINEWS.COM

Di wilayah hukum Polres Kampar, khususnya di Polsek Tapung Hulu, masih terdapat aktivitas tambang galian C ilegal yang terus berlangsung hingga hari ini, Sayangnya, pihak Polres Kampar dan Polsek Tapung Hulu belum mengambil langkah Tegas untuk menangani kegiatan ilegal ini.

Tempat penambangan galian C ilegal terletak yaitu di PT Arindo 2.desa sumber sari, kec tapung hulu. Kab kampar.




Desa ini berada dalam wilayah administratif Kecamatan Tapung Hulu, kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kawasan ini sering menjadi sorotan karena aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi, yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat setempat. Selain itu, lokasi ini juga berpotensi berbahaya akibat minimnya pengawasan terhadap praktik penambangan yang berlangsung.



Ironisnya lahan yang di gali adalah tanah PT arindo 2 yang di ketahui secara administrasi adalah setatus HGU.Tapi lucu nya tanah negara ini di gali  dan material nya diduga di jual oleh oknum berinisial RW secara bebas.


Lahan HGU milik PT arindo 2 ini terletak di pinggir jalan lintas yang hampir tiap hari di lalui oleh masyarakat dan aparatur negara tapi hingga saat ini masih bebas menggali.


Apakah ada dugaan deal-dealan di proyek ini hingga sampai saat ini masih mulus berjalan,saya menduga ada keterlibatan pihak perusahaan dan Aparat setempat untuk memuluskn aksi ini sehingga RW bebas menjalanin bisnis yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.


Kita tunggu aksi nyata dari pihak polsek Tapung Hulu untuk menindak galian c ilegal ini apabila tidak ada tindakan nyata dari Polsek Tapung Hulu dugaan masyarakat selama ini berarti benar  polsek Tapung juga terlibat dalam galian tersebut(  dapat royalty)/Tidak dapat berkerja.


Di tempat terpisah awak media mencoba berkomunikasi via WhatsApp dengan RW.jawaban RW :"itu tanah tidak di jual di luar tetapi di pergunakan oleh perusahaan untuk keperluan perusahaan,kemudian awak media bertanya kapasitas RW di galian tersebut apa?.Rw tidak menjawab,.di ketahui RW adalah masyarakat biasa bukan karyawan perusahan di PT arindo 2.jadi ada apa keterlibatan RW dengan PT arindo 2 sehingga tanah yg di peruntukan untuk tanaman produksi malah di ambil material nya.


Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), HGU hanya memberikan hak untuk mengusahakan tanah guna keperluan pertanian, perikanan, atau peternakan. HGU tidak memberikan kepemilikan atas kekayaan alam (seperti material galian/tambang) yang ada di dalam atau di atas tanah tersebut.

  • Aturan Izin Pertambangan: Untuk memanfaatkan material tersebut, perusahaan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Jika material diperjualbelikan atau diambil dalam skala besar tanpa izin resmi, tindakan tersebut termasuk penambangan ilegal (illegal mining) dan dapat dijerat sanksi pidana.


Sebagaimana yang kita ketahui, wilayah hukum Polda Riau, khususnya Polres kampar, terus menerus diwarnai oleh aktivitas galian C ilegal yang tidak pernah berhenti. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dalam hal kehilangan pendapatan dari sektor pajak, tetapi juga sangat berdampak pada pengusaha tambang galian C yang beroperasi secara legal dan taat aturan. Undang-undang jelas menyatakan bahwa galian C ilegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum. 

Namun, hal yang mengherankan dan memprihatinkan adalah kenyataan bahwa sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang berani secara terang-terangan menjalankan operasi tambang galian C ilegal tersebut. Hal ini memerlukan pengawasan dan tindakan tegas dari Kapolda Riau untuk menangani masalah tersebut dan melindungi kepentingan negara serta pengusaha yang mematuhi hukum.


inilah yang menjadi penyebab mengapa kegiatan pertambangan ilegal jenis galian C tersebut terus berjalan tanpa adanya intervensi atau aksi dari otoritas hukum yang seharusnya bertindak.tidak pahamnya dinas terkait dan pembiaran dari pihak kepolisian.pertambangan itu merasa sangat khawatir akan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, serta kecewa karena rasa keadilan hukum dianggap seolah tidak diberlakukan di lokasi ini,” 





Bersambung....







×
Berita Terbaru Update