Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPC FKUI Rokan Hulu Desak Polda Riau Tuntaskan Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja PT Padasa Enam Utama

Senin, 31 Agustus 2026 | Agustus 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-31T09:09:00Z



ROKAN HULU, ISUETERKININEWS.COM – Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (DPC FKUI) Kabupaten Rokan Hulu kembali mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran hak normatif pekerja di PT Padasa Enam Utama.


Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPC FKUI Rokan Hulu yang ditujukan kepada Kapolda Riau c.q. Direktur Reserse Kriminal Khusus. Dalam surat tertanggal 20 Juli 2026, FKUI menyatakan laporan yang mereka sampaikan sebelumnya hingga saat itu belum memperoleh Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) sebagai legalitas formal laporan.


Menurut FKUI, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana ketenagakerjaan berupa sengaja tidak membayar uang pesangon yang mereka tuduhkan kepada manajemen PT Padasa Enam Utama. FKUI juga menyebut proses penyelidikan telah dilakukan penyidik, termasuk pemeriksaan serta pengambilan keterangan dari pihak pengadu, pekerja atau saksi, maupun pihak manajemen perusahaan.


Selain persoalan hak pekerja, FKUI dalam suratnya turut menyinggung dugaan adanya tindakan yang menghalangi proses eksekusi sita eksekusi terhadap objek perkara berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 6 Februari 2026.


Untuk memperkuat laporan, DPC FKUI kemudian menyerahkan kelengkapan berkas pemeriksaan kepada Ditreskrimsus Polda Riau. Berkas tersebut antara lain memuat salinan sejumlah putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait perkara hubungan industrial PT Padasa Enam Utama.


Beberapa putusan yang dilampirkan antara lain Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pdt.Sus-PHI/2025, 255 K/Pdt.Sus-PHI/2026, 541 K/Pdt.Sus-PHI/2026, 452 K/Pdt.Sus-PHI/2026, dan 674 K/Pdt.Sus-PHI/2026.


Minta Status Laporan Ditingkatkan


Dalam suratnya, DPC FKUI meminta Ditreskrimsus Polda Riau segera menerbitkan STTLP dan nomor Laporan Polisi (LP) secara formal. FKUI juga meminta perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan serta dilakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab apabila bukti telah memenuhi ketentuan hukum.


FKUI juga meminta penyidik memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan dan penyidikan atas perkara yang mereka laporkan.


Ketua DPC FKUI Kabupaten Rokan Hulu, Sarbaini, bersama Sekretaris Swanto, tercantum sebagai pihak yang menandatangani surat tersebut.


DPC FKUI berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum dan hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Hingga berita ini dibuat, informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari surat pengaduan DPC FKUI. Konfirmasi dari manajemen PT Padasa Enam Utama dan Polda Riau diperlukan untuk memastikan perkembangan perkara serta memberikan ruang bagi pihak yang dilaporkan menyampaikan klarifikasi.

×
Berita Terbaru Update