Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pengelolaan kawasan Malioboro sebagai bagian dari Sumbu Filosofi Yogyakarta harus dilakukan secara terintegrasi dan tidak hanya berfokus pada persoalan lalu lintas. DPRD DIY menilai keberhasilan penataan kawasan harus diukur dari dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Strategi Pengelolaan Malioboro, Pembangunan Sumbu Filosofi” di Ruang Badan Anggaran Lantai 2 Gedung DPRD DIY, Yogyakarta.
"Indikator keberhasilannya itu bukan soal jalannya ditutup atau tidak ditutup, tapi bagaimana masyarakat semakin sejahtera," ujar Eko, Jum'at (28/8/2026).
Menurut Eko, Malioboro tidak dapat dipandang hanya sebagai ruas jalan atau kawasan wisata. Kawasan tersebut merupakan bagian dari ruang kehidupan masyarakat yang memiliki hubungan erat dengan sejarah, budaya, ekonomi dan kehidupan sosial Yogyakarta.
"Jangan semata-mata melihat Malioboro sebagai ruas jalan, tapi ruang pergaulan hidup," katanya.
Eko menjelaskan, kawasan Sumbu Filosofi terdiri atas tiga zona. Zona inti memiliki luas sekitar 42,52 hektare, zona penyangga sekitar 332,57 hektare, sedangkan zona pengembangan mencapai sekitar 1.158,91 hektare.
Dengan cakupan tersebut, menurut dia, pengelolaan Malioboro harus memperhitungkan keterkaitan antara kawasan inti, penyangga dan pengembangan.
Ia juga mendorong agar pembahasan pengelolaan Sumbu Filosofi melibatkan lebih banyak sektor, termasuk kebudayaan serta perpustakaan dan kearsipan. Kekayaan sejarah dan arsip dinilai penting dalam menentukan arah pengelolaan kawasan.
Dishub DIY: Penataan Bukan untuk Menyingkirkan Masyarakat
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni Widyastuti, mengatakan penataan Malioboro membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Dari aspek transportasi, pemerintah berupaya menciptakan mobilitas yang aman, nyaman, inklusif dan mendukung konektivitas kawasan.
Chrestina menegaskan nilai-nilai Sumbu Filosofi tidak boleh berhenti sebagai konsep budaya. Nilai tersebut harus diterapkan dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan ruang publik.
"Filosofi-filosofi tersebut tidak seharusnya berhenti pada konsep, tetapi perlu diterjemahkan dalam bagaimana kita merencanakan pembangunan dan mengelola ruang kehidupan, termasuk Malioboro," ungkapnya.
Menurut Chrestina, kualitas pedestrian dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan. Persoalan parkir dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas juga perlu dibenahi.
Masih adanya kendaraan yang parkir di lokasi terlarang maupun melanggar rambu menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat.
"Ini bukan hanya tugas petugas. Ini adalah komitmen bersama masyarakat Yogyakarta," jelasnya.
Chrestina memastikan penataan Malioboro bukan ditujukan untuk menyingkirkan masyarakat maupun pelaku usaha yang selama ini beraktivitas di kawasan tersebut.
"Kita tata, bukan menyingkirkan, tetapi kita tata," tegasnya.
Perubahan Lalu Lintas Berpotensi Berdampak ke Kawasan Sekitar
Chrestina mengatakan setiap perubahan sistem transportasi di Malioboro harus memperhitungkan dampaknya terhadap jaringan jalan di sekitarnya.
Pembatasan atau penutupan lalu lintas di Malioboro dapat menyebabkan pergeseran kepadatan kendaraan ke ruas lain. Karena itu, evaluasi terhadap dampak lalu lintas harus menjadi bagian dari setiap kebijakan penataan.
"Jadi tidak hanya Malioboro sebagai tujuan, tetapi bagaimana konektivitasnya, termasuk akses ke arah selatan," tuturnya.
Menurut dia, perencanaan transportasi harus mempertimbangkan jaringan jalan alternatif sehingga perubahan di Malioboro tidak menimbulkan persoalan baru di kawasan lain.
Pengelolaan Malioboro Harus Libatkan Banyak Sektor
FGD tersebut juga membahas keterkaitan pengelolaan Malioboro dengan sektor ekonomi, pariwisata, pekerjaan, lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.
Karena itu, kebijakan penataan kawasan dinilai perlu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak secara seimbang.
Forum yang melibatkan unsur pemerintah daerah, Dinas Perhubungan DIY, kepolisian, TNI, PT KAI, pemerintah kapanewon/kecamatan dan kelurahan serta masyarakat tersebut diharapkan menghasilkan rumusan kebijakan yang konkret dan dapat ditindaklanjuti.
Pembahasan antara lain diarahkan pada penentuan prioritas penataan, pembagian peran antarinstansi serta mekanisme kolaborasi dengan masyarakat.
Pengelolaan Malioboro ke depan diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya, kelancaran transportasi, aktivitas ekonomi, pariwisata, lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, Malioboro tidak hanya diposisikan sebagai kawasan wisata atau koridor transportasi, tetapi sebagai bagian dari ruang kehidupan yang menjadi representasi identitas dan filosofi Yogyakarta. (Fqh).
