Sleman, ISUETERKININEWS.COM – Pemerintah Kalurahan Condongcatur terus memperkuat akurasi data sosial sebagai langkah strategis untuk memastikan penyaluran bantuan sosial semakin tepat sasaran. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang digelar di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB itu diikuti oleh 30 Agen Perlinsos. Bimtek juga melibatkan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Tenaga Pelopor Sosial Kecamatan (TPSK) sebagai bentuk kolaborasi dalam memperkuat layanan kesejahteraan sosial di tingkat kalurahan.
Melalui kegiatan tersebut, para peserta mendapatkan penguatan kapasitas terkait mekanisme pendataan, verifikasi, validasi, hingga pelaporan data sosial. Peningkatan kompetensi ini diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyusunan kebijakan serta penyaluran berbagai program perlindungan sosial.
Kamituwa Kalurahan Condongcatur, Al Thouvik Sofisalam, S.I.P., menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang secara konsisten memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Agen Perlinsos.
Menurutnya, peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan pelayanan sosial yang berkualitas.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial Kabupaten Sleman yang terus memberikan pembinaan kepada Agen Perlinsos. Melalui bimtek ini kami berharap para peserta semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam membantu masyarakat mengakses berbagai program perlindungan sosial sekaligus mendukung tersedianya data sosial yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Thouvik.
Sementara itu, Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Depok, Fransiskus Suhyadi, S.H., M.I.P., mengatakan Agen Perlinsos memiliki peran vital sebagai ujung tombak pemerintah kalurahan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Ia menjelaskan bahwa Agen Perlinsos tidak hanya bertugas melakukan pendataan masyarakat, tetapi juga menjadi penghubung antara warga dengan berbagai program bantuan sosial pemerintah.
"Agen Perlinsos merupakan garda terdepan dalam membantu identifikasi permasalahan sosial, pemutakhiran data masyarakat, serta menjembatani kebutuhan warga dengan program perlindungan sosial. Karena itu, peningkatan kapasitas melalui bimtek menjadi sangat penting agar pelayanan sosial semakin optimal," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Kelembagaan Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Feri Istanto, S.Sos., M.Ec.Dev., menyampaikan materi mengenai tugas dan fungsi Agen Perlinsos, teknik pendataan sosial, mekanisme verifikasi dan validasi data, hingga tata cara pelaporan yang sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa keakuratan data menjadi fondasi utama keberhasilan berbagai program perlindungan sosial pemerintah.
"Agen Perlinsos merupakan perpanjangan tangan pemerintah di tingkat kalurahan. Data yang akurat menjadi kunci agar program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Oleh sebab itu, seluruh proses pendataan, verifikasi, dan validasi harus dilakukan secara cermat dan bertanggung jawab," tegasnya.
Selain menerima materi, peserta juga mengikuti simulasi pendataan, verifikasi, dan validasi data sosial yang disertai pembahasan berbagai studi kasus yang kerap ditemui di lapangan. Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beragam masukan terkait tantangan pemutakhiran data masyarakat yang terus berubah.
Pelaksanaan bimtek ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial yang menegaskan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Kegiatan tersebut juga mendukung implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini menjadi acuan nasional dalam penyaluran bantuan sosial, program pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kebijakan kesejahteraan lainnya. Sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025, DTSEN menggantikan mekanisme sebelumnya yang berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga proses pemutakhiran data di tingkat desa dan kalurahan menjadi semakin penting.
Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap seluruh Agen Perlinsos, bersama Pendamping PKH, TKSK, dan TPSK, mampu menjalankan tugas secara profesional dengan mengedepankan akurasi data, transparansi, dan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan kualitas data sosial yang semakin baik, berbagai program perlindungan sosial diharapkan dapat tersalurkan secara lebih tepat sasaran sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga yang membutuhkan. (Fqh).

