Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Wali murid korban kasus dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha mengawal langsung persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (18/8/2026).
Sidang perdana perkara tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung terbuka untuk umum. Sebanyak 11 terdakwa yang merupakan pengasuh daycare menjalani sidang pada tahap awal, sedangkan Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah dijadwalkan menjalani persidangan secara terpisah.
Para wali murid hadir untuk mengikuti jalannya persidangan sekaligus mengawal proses hukum terhadap para terdakwa.
Salah satu wali murid korban, Anto, mengatakan pihak orang tua mengapresiasi pelaksanaan sidang perdana tersebut. Ia berharap proses persidangan berlangsung transparan dan tidak terjadi perubahan teknis secara mendadak.
"Harapan kami dari pihak orang tua, kami berharap keterbukaan dalam persidangan seperti yang dilakukan di sidang perdana ini. Harapan kami tidak ada perubahan mendadak terkait dengan teknis persidangan," kata Anto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (18/8/2026).
Menurut Anto, salah satu persoalan yang menjadi perhatian orang tua adalah rencana pelaksanaan persidangan secara online. Kuasa hukum terdakwa sebelumnya mengajukan permintaan agar persidangan tertentu dapat dilakukan secara daring.
Untuk sidang kedua, kata Anto, persidangan masih akan berlangsung secara offline. Sementara mekanisme sidang ketiga masih dipertimbangkan.
Pihak orang tua berharap persidangan tetap dilakukan secara langsung. Kendala teknis terkait pemindahan terdakwa dari Gunungkidul menuju lokasi persidangan disebut telah menjadi perhatian pihak kejaksaan.
"Informasinya butuh waktu 22 jam untuk pulang-pergi. Tapi dari pihak kejaksaan sanggup mengambil kembali terdakwa dan mengembalikan ke Gunungkidul jika memang diharuskan untuk offline," katanya.
Wali Murid Nilai Dakwaan Sesuai Kondisi Anak
Anto menilai dakwaan yang dibacakan JPU secara umum telah sesuai dengan kondisi yang dialami anak-anak korban.
Ia menyebut sejumlah hal yang berkaitan dengan pola asuh serta kondisi psikis, sosial, dan fisik anak telah tercermin dalam dakwaan.
"Kalau dari sisi apakah sudah sesuai dengan apa yang disampaikan oleh terdakwa, dakwaannya yang disampaikan oleh kejaksaan itu sudah sesuai menurut kami, mewakili orang tua," ungkapnya.
Namun, menurut Anto, tidak seluruh uraian dakwaan dibacakan secara panjang karena mempertimbangkan efisiensi waktu persidangan.
Restorative Justice Tidak Diterapkan
Pihak wali murid juga menyampaikan bahwa dalam persidangan hakim telah menjelaskan perkara tersebut tidak ditempuh melalui mekanisme restorative justice.
"Restorative justice tadi dari hakim sudah menyampaikan tidak ada restorative justice di kasus ini," kata Anto.
Dengan adanya kepastian tersebut, pihak orang tua berharap proses hukum terhadap para terdakwa dapat terus berjalan sesuai tahapan persidangan.
Wali Murid Koordinasi Soal Saksi
Terkait rencana menghadirkan saksi, pihak wali murid belum mengambil keputusan mengenai permintaan kuasa hukum terdakwa agar kesaksian yang memiliki substansi serupa dapat disederhanakan.
Anto mengatakan pengalaman masing-masing anak dan keluarga korban berbeda. Perbedaan tersebut meliputi waktu kejadian, kondisi anak, hingga biaya yang dikeluarkan keluarga.
"Kami tadi belum sempat menjawab karena kami harus koordinasi dulu. Apa yang dialami kami berbeda-beda, dari segi waktunya, kondisi anak, dan biaya yang kami bayarkan setiap bulannya," ucapnya.
Pembahasan mengenai saksi menjadi penting karena mulai pekan depan persidangan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan.
Orang Tua Korban Harap Atensi Pemerintah
Selain mengawal persidangan di PN Yogyakarta, wali murid korban juga berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
Anto mengatakan pihak orang tua bahkan berharap dapat menyampaikan persoalan yang mereka hadapi secara langsung kepada Presiden.
"Kami juga sempat menyampaikan kepada beberapa teman-teman media untuk berkomunikasi dengan Presiden secara langsung, mengharap atensi dari pemerintah berkaitan dengan kasus yang kami hadapi saat ini," katanya.
Sidang perdana di PN Yogyakarta menjadi tahap awal proses persidangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha. Para wali murid menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut selesai. (Fqh).
