TAPUNG HULU,ISUETERKININEWS.COM — Dugaan adanya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kembali menjadi perhatian masyarakat dan wali murid.
Dugaan tersebut perlu segera mendapat perhatian dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar. Masyarakat meminta pengawas pendidikan melakukan pemeriksaan langsung ke sekolah-sekolah yang diduga menerapkan penjualan atau kewajiban pembelian LKS kepada peserta didik.
Persoalan ini dinilai penting karena pembelian buku yang diwajibkan kepada siswa dapat menambah beban pengeluaran orang tua. Karena itu, masyarakat meminta kejelasan mengenai apakah pembelian LKS benar-benar diwajibkan, siapa penyedianya, berapa harganya, bagaimana mekanisme pengadaannya, dan apa dasar hukumnya.
Kepala Dinas Diminta Jangan Diam di Tempat
Masyarakat meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar tidak diam di tempat dan segera mengambil langkah konkret apabila memang terdapat laporan mengenai dugaan praktik jual beli LKS di sekolah.
Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan melalui laporan administratif. Jika diperlukan, petugas pengawas harus turun langsung untuk meminta keterangan dari kepala sekolah, guru, komite sekolah, wali murid, serta pihak penyedia buku.
“Kalau memang ada aturan yang dilanggar, harus ditindak sesuai ketentuan. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan jawaban bahwa persoalan tersebut akan diperiksa, tetapi tidak pernah ada kejelasan hasilnya,” demikian tuntutan masyarakat yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Dasar Hukum Buku Pendidikan
Pengaturan mengenai buku pendidikan saat ini salah satunya terdapat dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan. Peraturan tersebut mengatur berbagai aspek penyusunan, penyediaan, pendistribusian dan penggunaan buku pendidikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan menjadi salah satu dasar hukum yang mendasari regulasi buku pendidikan tersebut. Permendikbudristek 21/2023 secara eksplisit dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam UU Sistem Perbukuan dan PP Nomor 75 Tahun 2019.
Dugaan Pungutan Wajib Harus Diperiksa
Dalam persoalan pendanaan pendidikan, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjadi salah satu regulasi yang perlu diperhatikan, terutama dalam membedakan sumbangan dengan pungutan.
Apabila dalam praktiknya terdapat kewajiban pembayaran kepada seluruh siswa untuk memperoleh LKS tertentu, maka mekanisme tersebut perlu diperiksa oleh pihak berwenang untuk menentukan apakah termasuk pungutan yang diperbolehkan atau justru bertentangan dengan ketentuan.
Sanksi Jika Terbukti Ada Pelanggaran
Apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai tindakan administratif atau kepegawaian sesuai jenis pelanggaran dan status pihak yang bersangkutan.
Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum lain, seperti penyalahgunaan dana, pemalsuan dokumen, atau tindak pidana lainnya, perkara dapat diproses oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, bukan semata-mata berdasarkan pemberitaan atau dugaan masyarakat.
Masyarakat Minta Pemeriksaan Terbuka
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai hasil pemeriksaan apabila dugaan tersebut telah dilaporkan.
Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:
Apakah LKS diwajibkan dibeli oleh siswa?
Siapa pihak yang menyediakan atau menjual LKS?
Berapa harga yang dibebankan kepada wali murid?
Apakah terdapat surat atau kebijakan sekolah mengenai pembelian tersebut?
Bagaimana mekanisme pengadaannya?
Apakah komite sekolah terlibat?
Apakah terdapat keuntungan atau aliran dana kepada pihak tertentu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mendengar isu, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi.
Kepala Dinas Diminta Bertindak
Masyarakat berharap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar menunjukkan sikap tegas dengan memerintahkan pemeriksaan terhadap sekolah yang diduga melakukan praktik tersebut.
Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan sebaiknya disampaikan secara transparan agar nama baik sekolah maupun pihak terkait tidak dirugikan.
Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat meminta tindakan sesuai aturan dan sanksi terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai, dugaan praktik jual beli LKS tersebut tetap harus dipandang sebagai dugaan, bukan sebagai kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
ISU TERKINI NEWS — Mengedepankan verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.