Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gawat, Wartawan SKN di Tawarin Rp.300 Ribu Untuk Menghentikan Pemberitaan THM Berkedok Salon di Kisaran

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T14:50:41Z

 

Asahan,ISUETERKININEWS.COM Pemberitaan terkait adanya seorang wanita muda meninggal dunia lantaran diduga overdosis di lokasi tempat hiburan malam yang berkedok salon neeta menambah buah bibir di kalangan insan pers.

Pasalnya, tim awak media Sorot Kasus News ( SKN ) di hubungi oleh orang yang mengaku sebagai wartawan yang diduga suruhan dari pemilik salon neeta, yang berlokasi di komplek Graha Kisaran untuk menghentikan pemberitaan terkait tempat usahanya.

Sebelumnya dikabarkan, Salon Neeta di lantai 2 dan 3 tersebut dijadikan sebagai sarana tempat hiburan malam, dan ditemukan ada seorang wanita yang diduga sebagai Lady Companion ( LC ) tak sadarkan diri di dalam toilet di salah satu ruangan karaoke tersebut.

Berdasarkan sumber informasi yang di kutip dilapangan, wanita malang tersebut berinisial WA warga Jalan Paria Lingkungan VIII, Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan, Sumatera Utara.

WA sebelumnya bersama teman temannya sedang menenami tamu ( Red – Pengunjung Pria ), dan selang beberapa saat kemudian WA didapati tak sadarkan diri lantaran diduga over dosis setelah mengkonsumsi narkoba, hingga akhirnya dikabarkan meninggal dunia di rumah sakit Bunda Mulia Kisaran yang tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

Karena kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Asahan, akhirnya tim investigasi Sorot Kasus News pun menerjunkan tim untuk melakukan peliputan berita terkait adanya seorang wanita muda meninggal dunia lantaran diduga over dosis di lokasi tempat hiburan malam yang berkedok salon neeta tersebut, pada Senin 12 Oktober 2026.

Akibat pemberitaan yang timbul, tim investigasi Sorot Kasus News pun di hubungi oleh orang yang mengaku wartawan, yang di duga suruhan dari pemilik tempat usaha salon tersebut.

“Bang ini ada titipan Rp.300 ribu dari bos, tolonglah jangan lagi naikan berita beritanya, dan hapus lah link beritanya ( Red – Take Down ), baik yang di media sosial maupun yang lain” sebut wartawan berita ini menirukan perkataan oknum yang mengaku wartawan.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI ) Kabupaten Asahan, Zulham Nainggolan, SH. mengecam keras atas aksi yang dilakukan.

Menurut Zulham, tindakan tersebut merupakan bentuk dari tindakan yang dapat melawan hukum, karena menurutnya, jurnalis dalam menjalankan profesinya dilindungi secara hukum.

Siapa pun yang melakukan intimidasi, kekerasan, atau merintangi kerja jurnalistik dapat dijerat dengan hukuman berat, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan adanya intimidasi atau merintangi karya jurnalistik, itu dapat dikenakan sanksi pidana berat” sebutnya.

Orang nomor dua di DPD  IWOI Kabupaten Asahan itu pun, meminta agar pihak Kepolisian Resor Asahan segera memanggil dan memeriksa pemilik salon neeta tersebut, untuk mengklarifikasi apa maksud tujuan ia menyuruh oknum wartawan tersebut untuk menghentikan pemberitaan.

“Masalah status izin salon yang dijadikan tempat usaha belum terklarifikasi, ini malah nambah  masalah baru, sebaiknya pihak Kepolisian Resor Asahan, segera memanggil pemilik salon neeta tersebut, segera klarifikasi terkait dua hal, yang pertama tentang izin usahanya, dan yang kedua, terkait untuk menghentikan pemberitaan” tutup Zulham.**Red/999

×
Berita Terbaru Update