Notification

×

Iklan

Iklan

Ciptakan Jurnalisme Berkualitas, Dewan Pers Tagih Janji Jokowi Sahkan Perpres Publisher Rights

Sabtu, 16 September 2023 | September 16, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-05T05:52:08Z


Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah). (Suara.com/Dea)

JAKARTA,ISUETERKININEWS.COM --  Dewan Pers kembali mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang publisher rights. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan para konstituen dan stakeholder media perihal keberlanjutan media.


Menurut dia, keberlanjutan media berkaitan dengan jurnalisme berkualitas di tengah digitalisasi media yang menyebabkan adanya multiplatform. Hal itu juga dinilai berkaitan dengan menjaga independesi media sehingga diperlukan adanya regulasi yang memastikan terjaganya jurnalisme berkualitas.

"Hal yang paling terdekat kebutuhannya adalah satu regulasi yang memastikan bahwa keberlanjutan media kita harus bertumpu pada karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (15/9/2023).

"Digitalisasi platform dan sebagainya, selain memberikan dukungan, juga memberikan keadilan bagi jurnalis kita," tambah dia.

Untuk itu, lanjut Ninik, Dewan Pers bersama insan media lainnya bersepakat tentang pentingnya Perpres tentang publisher rights untuk segera disahkan. "Kami semua bersepakat bahwa regulasi yang sudah disusun oleh pemerintah, perpres publisher rights untuk segera disahkan," tegas Ninik.

Dia menegaskan Dewan Pers menagih janji Jokowi yang mengatakan akan segera mengesahkan perpres tentang publisher rights pada Hari Pers Nasional 2023 lalu. "Tadi semua bersepakat untuk meminta agar presiden tidak lagi ragu ragu untuk melanjutkan pengesahan draft perpres ini karena ini sudah janji yang disampaikan pada saat Hari Pers Nasional Februari 2023. Ini sudah mendekati Hari Pers Nasional 2024, sehingga mudah mudahan kita tuntas dan segera memikirkan draft keppres atau apapun lainnya yang merupakan turunan dari peraturan ini," tandas Ninik. (***)

Sumber lampungpro.co
×
Berita Terbaru Update