Ketua BKAD Kecamatan Sinaboi, Erwin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan bagi anggota BPKep ini di ikuti sekitar 36 orang anggota BPKep dari 4 Kepenghuluan di Kecamatan Sinaboi yaitu Kepenghuluan Sungai Bakau, Kepenghuluan Darussalam, Kepenghuluan Raja Bejamu dan Kepenghuluan Sungai Nyamuk.
Kegiatan ini dikatakan Erwin bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Riau sebagai upaya Pemerintah daerah untuk memberikan pemahaman dan ilmu pengetahuan kepada anggota BPKep Kecamatan Sinaboi terhadap peran dan fungsinya dalam pemerintahan desa serta peran BPKep dalam upaya pengembangan BUMKep.
"Pelatihan bagi anggota BPKep ini di ikuti 36 peserta BPKep dari 4 Kepenghuluan di Kecamatan Sinaboi yakni Kepenghuluan Sungai bakau, Darussalam, Raja Bejamu dan Sungai nyamuk. Sebagai narasumber kami datangkan dari Dinas PMD Propinsi Riau Ibu Maryatun, SP dan Kadis PMD Rohil pak Yandra, S.IP ," kata Erwin.
Kepala Dinas PMD Rohil, Yandra S.IP saat menyampaikan materi mengatakan bahwa peran BPKep dalam penguatan percepatan efektivitas BUMKep atau BUMDes dapat kita melihat bahwa memang fungsi BPKep adalah fungsi pengawasan walaupun BPKep tidak serta-merta melalui pemilihan yang dilakukan musyawarah desa menjadi pengawas BUMKep.
" Karena pengawas BUMKep bisa saja dipilih dari tokoh masyarakat tetapi fungsi pengawasan sebagai BPKep tetap melekat dalam fungsinya. oleh karena itu pada kesempatan ini saya akan memberikan materi kepada BPKep agar BPKep bisa melakukan pembinaan, pengawasan untuk berdaya guna dan berdaya saing BUMKep di Kepenghuluan," kata Yandra.
Lanjutnya," seluruh BPK di kecamatan, di Kepenghuluan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir harus mempunyai peran untuk bisa mendorong BUMKep agar bisa membuka akses dan bergerak untuk mendapatkan pendapatan asli Kepenghuluan," terangnya.
Dalam pemaparannya, Yandra mengatakan bahwa BUMKep Bukanlah organisasi desa, dan tempatkanlah Direktur BUMKep dan pengurusnya dari orang yang mempunyai pemikiran untuk menjadi usahawan atau pebisnis.
Sehingga BPKep berfunsi untuk melakukan pengawasan, pembuat peraturan dan penganggaran dalam kegiatan pemerintahan desa. Sebagai fungsi pengawasan BPKep bisa melakukan pengawasan setiap 6 bulan sekali terhadap serapan anggaran Kepenghuluan dan penggunaan modal BUMKep.
" Diharapkan BPKep harus bisa melihat potensi desa dengan membuat peraturan desa yang bertujuan untuk meningkatkan PADesa melalui Pengelolaan BUMKep sehingga BUMKep dapat berkembang dan berdaya saing." harapnya. (Zaka maulana)