Pekanbaru,ISUETERKININEWS.COM 24 Juli 2025 – Kepolisian Daerah Riau kembali menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Polda Riau mengungkap keberhasilan jajarannya dalam menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional.
Sebanyak 23,66 kilogram sabu, 3.750 butir ekstasi, dan 650 buah cartridge liquid yang diduga mengandung narkotika berhasil diamankan.
Konferensi pers dibuka oleh Wakapolda Riau dan dilanjutkan oleh Direktur Reserse Narkoba, yang secara rinci menjelaskan kronologi penangkapan dan pengungkapan kasus.
Wakapolda Riau: Jangan Pernah Coba-Coba
Dalam sambutannya, Wakapolda Riau menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa ancaman narkotika di Provinsi Riau masih sangat serius.
“Jumlah yang besar ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih mengintai masyarakat kita. Kami tegaskan, jangan pernah coba-coba. Polda Riau tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika,” ujarnya tegas.
Beliau juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung dan bersinergi dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman.
Dirnarkoba: Peran Masyarakat Sangat Penting
Karena agenda dinas yang tidak dapat ditinggalkan, Wakapolda menyerahkan penjelasan teknis kepada Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.
Dirnarkoba menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang masuk pada Jumat, 11 Juli 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.
Tim dari Ditresnarkoba segera bergerak dan melakukan pemantauan di lokasi. Benar saja, seseorang terlihat hendak mengambil dua tas hitam yang dicurigai berisi barang haram.
Saat tim membuntuti pelaku, yang dikenal dengan inisial PH, pelaku panik karena keberadaan patroli Polantas dan melarikan diri, menjatuhkan tas tersebut.
“Barang bukti langsung kami amankan dengan disaksikan masyarakat dan personel Polantas. Sementara itu, tim lain terus memburu pelaku yang berhasil kabur,” ungkap Dirnarkoba.
Melalui rekaman CCTV dan bantuan teknologi kepolisian, identitas pelaku berhasil diungkap. Pada Minggu, 13 Juli 2025, tim akhirnya menangkap PH di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, saat hendak melamar calon istrinya.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan:
25 bungkus sabu dengan berat bersih 23,66 kg
3.750 butir pil ekstasi
650 cartridge liquid
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal berat, yakni:
Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan ini hingga ke akar. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu. Ini adalah bukti bahwa sinergi antara polisi dan masyarakat mampu menghadirkan keamanan,” tutup Dirnarkoba.