Notification

×

Iklan

Iklan

Viral.....diDuga Air Mineral kemasan ilegal merek"Seamaster"menjadi konsumsi pejabat.

Minggu, 17 Agustus 2025 | Agustus 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-17T15:04:38Z



Rohil,ISUETERKININEWS.COM 

Miris, Air Mineral Kemasan Ilegal dari Malaysia dengan nama Merek “Seamaster” menjadi konsumsi Pejabat dan Aparat pada Momen sakral 

Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka Memperingati Hari 

Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 80 pada 17 Agustus 2025 di Panipahan 

Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.


Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat terhadap pengawasan atas 

beredarnya air mineral tersebut tanpa memiliki Izin Impor, Izin Edar dari BPOM RI, serta 

Izin Perdagangan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Menurut kesaksian dari Tim Investigasi TOPAN-RI panipahan yang berada di lokasi acara 

menyebutkan bahwa “Air Minum Seamaster ini sudah bertahun-tahun beredar di 

Panipahan dan sangat mudah mendapatkannya di kedai-kedai (Toko) yang ada di

Panipahan ini” beliau juga menyebutkan “Sudah menjadi rahasia umum lah siapa Tauke 

yang membawa barang ini dari malaysia, ya tauke ekspor yang ada di Panipahan inilah”

tambahnya sambil tertawa tipis.


Untuk kita ketahui bersama Peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Iimpor sudah 

diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 24 

Ayat (1) : Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor wajib memiliki izin impor 

dan Pasal 106 : Barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi Peraturan 

Perundang-undangan, termasuk perizinan dan standar mutu. Sanksi Pelanggaran dapat 

dikenakan sanksi Administratif berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga pidana.


Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142 : Pangan yang 

diperdagangkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta terdaftar di 

Badan POM. Dengan Sanksi Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling 

banyak Rp. 4 Miliar.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menyebutkan pada 

Pasal 102 huruf a dan b : Setiap orang yang menyelundupkan barang impor ke dalam 

wilayah Indonesia dianggap melakukan tindak pidana penyelundupan. Sanksi Penjara 

paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp. 50 Juta hingga 

maksimal Rp. 5 Miliar.


Petugas P2 Beacukai panipahan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap masalah barang ilegal yang beredar bebas di Panipahan.


Dari hasil penelusuran Tim Investigasi dilapangan ditemukan bukti foto Air Mineral merek 

Seamaster ini tersusun di toko milik salah satu pelaku usaha lokal dan juga ditemukan air mineral tersebut yang sudah dimuat dari gudang milik oliong menggunakan becak motor untuk di distribusikan kepada konsumen.


Oliong ini sudah beberapa kali menyelundupkan barang ilegal dan tertangkap oleh Beacukai Dumai dengan beberapa barang bukti minuman mengandung Ethil Alcohol (MMEA) dan barang-barang lainnya.


Semoga kasus penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini tidak terjadi lagi, semoga di usia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 ini menjadikan negeri ini lebih bersih lagi demi kemajuan dan kemakmuran negara.

×
Berita Terbaru Update