Rohil,ISUETERKININEWS.COM
Miris, Air Mineral Kemasan Ilegal dari Malaysia dengan nama Merek “Seamaster” menjadi konsumsi Pejabat dan Aparat pada Momen sakral
Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka Memperingati Hari
Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke – 80 pada 17 Agustus 2025 di Panipahan
Kecamatan Pasir limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir.
Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat terhadap pengawasan atas
beredarnya air mineral tersebut tanpa memiliki Izin Impor, Izin Edar dari BPOM RI, serta
Izin Perdagangan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Menurut kesaksian dari Tim Investigasi TOPAN-RI panipahan yang berada di lokasi acara
menyebutkan bahwa “Air Minum Seamaster ini sudah bertahun-tahun beredar di
Panipahan dan sangat mudah mendapatkannya di kedai-kedai (Toko) yang ada di
Panipahan ini” beliau juga menyebutkan “Sudah menjadi rahasia umum lah siapa Tauke
yang membawa barang ini dari malaysia, ya tauke ekspor yang ada di Panipahan inilah”
tambahnya sambil tertawa tipis.
Untuk kita ketahui bersama Peredaran Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Iimpor sudah
diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan pada Pasal 24
Ayat (1) : Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan impor wajib memiliki izin impor
dan Pasal 106 : Barang yang diperdagangkan di Indonesia wajib memenuhi Peraturan
Perundang-undangan, termasuk perizinan dan standar mutu. Sanksi Pelanggaran dapat
dikenakan sanksi Administratif berupa pencabutan izin usaha, denda, hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Pasal 142 : Pangan yang
diperdagangkan wajib memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi, serta terdaftar di
Badan POM. Dengan Sanksi Pidana Penjara paling lama 2 Tahun atau Denda paling
banyak Rp. 4 Miliar.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juga menyebutkan pada
Pasal 102 huruf a dan b : Setiap orang yang menyelundupkan barang impor ke dalam
wilayah Indonesia dianggap melakukan tindak pidana penyelundupan. Sanksi Penjara
paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda minimal Rp. 50 Juta hingga
maksimal Rp. 5 Miliar.
Petugas P2 Beacukai panipahan terkesan tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap masalah barang ilegal yang beredar bebas di Panipahan.
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi dilapangan ditemukan bukti foto Air Mineral merek
Seamaster ini tersusun di toko milik salah satu pelaku usaha lokal dan juga ditemukan air mineral tersebut yang sudah dimuat dari gudang milik oliong menggunakan becak motor untuk di distribusikan kepada konsumen.
Oliong ini sudah beberapa kali menyelundupkan barang ilegal dan tertangkap oleh Beacukai Dumai dengan beberapa barang bukti minuman mengandung Ethil Alcohol (MMEA) dan barang-barang lainnya.
Semoga kasus penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini tidak terjadi lagi, semoga di usia Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 ini menjadikan negeri ini lebih bersih lagi demi kemajuan dan kemakmuran negara.