Notification

×

Iklan

Iklan

Pemkal Condongcatur Kembali Gelar PBB Panutan 2026, Dorong Partisipasi Warga Bayar Pajak Sejak Awal Tahun

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T12:20:03Z



Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Pemerintah Kalurahan Condongcatur kembali melaksanakan layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara massal melalui program PBB Panutan pada awal tahun 2026. Kegiatan yang menjadi percontohan layanan pembayaran pajak ini digelar di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Rabu (28/1/2026), dan mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat.


Layanan PBB Panutan tersebut dipantau langsung oleh Panewu Depok bersama Kepala Jawatan Praja Kapanewon Depok. Keduanya meninjau jalannya pelayanan sekaligus memberikan apresiasi atas inovasi Kalurahan Condongcatur dalam mendekatkan layanan pajak kepada warga. Terobosan ini diharapkan dapat direplikasi oleh kalurahan lain di wilayah Sleman.


Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., dalam keterangan tertulis yang diterima isueterkininews.com, Rabu (28/1/2026), menyampaikan bahwa PBB Panutan merupakan upaya konkret pemerintah kalurahan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan sejak awal tahun.


“Melalui PBB Panutan, kami ingin menghadirkan suasana pelayanan yang lebih ramah dan dekat dengan masyarakat. Selain memudahkan pembayaran PBB-P2, kegiatan ini juga menjadi sarana membangun komunikasi yang baik antara pemerintah kalurahan dan warga,” ujar Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., dalam keterangan tertulis yang diterima isueterkininews.com, Rabu (28/1/2026), 


Reno menjelaskan, sebagai bentuk apresiasi kepada warga yang hadir dan menunaikan kewajiban pajaknya, pemerintah kalurahan juga menyediakan jamuan sarapan pagi. Menurutnya, langkah tersebut merupakan variasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya sekaligus bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM lokal.


“Tahun lalu kami menghadirkan menu yang berbeda, tahun ini kami variasikan lagi. Tujuannya sederhana, agar warga merasa nyaman dan semakin termotivasi untuk membayar PBB tepat waktu, sekaligus menggerakkan ekonomi UMKM setempat,” katanya.


Lebih lanjut, Reno menuturkan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah didistribusikan ke seluruh padukuhan sejak awal Januari 2026. Adapun batas akhir pembayaran PBB-P2 ditetapkan pada 30 Juni 2026.


“Warga dapat melakukan pembayaran melalui dukuh masing-masing sesuai jadwal Pekan PBB di padukuhan. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui bank-bank yang ditunjuk maupun layanan pembayaran digital,” jelasnya.


Sementara itu, Danarta Kalurahan Condongcatur, Fernandya Riski Hartantri, S.T., mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 jumlah wajib pajak PBB di Condongcatur mencapai 15.714 SPPT dengan total ketetapan pajak sebesar Rp8.760.461.668.


“Pada pelaksanaan PBB Panutan hari ini, tercatat sebanyak 129 wajib pajak melakukan pembayaran dengan total transaksi mencapai Rp18.763.089,” tuturnya.


Riski menambahkan, layanan PBB Panutan di Pendopo Kalurahan Condongcatur hanya dilaksanakan satu hari. Selanjutnya, pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan di tingkat padukuhan sesuai jadwal yang akan ditentukan, maupun melalui berbagai kanal pembayaran lainnya.


“Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank BPD DIY, Bank Mandiri, BNI, BRI, serta melalui berbagai platform digital seperti GoJek, Tokopedia, LinkAja, QRIS, DANA, hingga gerai ritel. Batas akhir pembayaran tetap 30 Juni 2026, dan keterlambatan setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan,” terang Riski.


Di sisi lain, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman, Abu Bakar, S.Sos., M.Si., melalui sambungan WhatsApp menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sleman telah memberlakukan kebijakan penghapusan denda PBB-P2 sejak 7 Januari 2026.


“Kebijakan ini merupakan strategi jemput bola untuk mencairkan piutang pajak yang menumpuk selama bertahun-tahun. Penghapusan denda administratif diberikan bagi wajib pajak dengan tunggakan PBB-P2 tahun 2013 hingga 2025, dengan batas maksimal denda sampai Rp100 juta per Nomor Objek Pajak,” ungkap Abu Bakar.


Ia menambahkan, program pemutihan denda tersebut akan berlangsung selama enam bulan atau hingga 30 Juni 2026. Menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah realistis untuk membersihkan piutang macet sekaligus memberikan kesempatan baru bagi wajib pajak.


“Dengan penghapusan denda, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja. Kami berharap ini menjadi awal yang baik bagi wajib pajak sekaligus menjadi motor penggerak untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sleman di awal tahun 2026,” pungkasnya. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update