Notification

×

Iklan

Iklan

Kontradiksi Soal Laporan Tunggakan Gaji BUMD, Eks Karyawan dan Wali Kota Beda Versi

Jumat, 13 Februari 2026 | Februari 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-12T17:10:31Z


Bekasi, ISUETERKININEWS.COM – Polemik tunggakan gaji dan pesangon eks karyawan BUMD PT Mitra Patriot (Perseroda) Kota Bekasi memunculkan perbedaan pernyataan antara mantan pegawai dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Kedua pihak menyampaikan versi berbeda terkait ada tidaknya laporan yang diterima kepala daerah soal persoalan tersebut.


Salah satu eks karyawan, Ari Lestari Sinaga, menyatakan bahwa dirinya telah menyampaikan pengaduan langsung kepada wali kota sejak April 2024 melalui akun media sosial resmi. Pengaduan itu berkaitan dengan gaji yang belum dibayarkan serta ketidakjelasan hak pesangon.


“Kami sudah mengadu sejak April 2024. Waktu itu saya menyampaikan langsung melalui akun resmi beliau karena kondisi kami sudah sulit,” ujar Ari, Kamis (12/2/2026).


Menurut Ari, dalam komunikasi tersebut ia menjelaskan kondisi para mantan karyawan yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup akibat belum menerima hak mereka. Ia bahkan mengaku harus berutang untuk bertahan hidup.


“Saya sampaikan bahwa gaji belum dibayar dan kami kesulitan. Untuk bertahan hidup saja sampai harus berutang ke teman,” katanya.


Ari juga menyebut pesan tersebut mendapat respons. Dalam balasan yang diterimanya saat itu, wali kota disebut mengakui kondisi perusahaan sedang tidak baik dan berjanji mencarikan solusi.


“Perusahaannya tidak dalam kondisi baik-baik saja. Segera kita cari solusi terbaik,” demikian isi pesan balasan yang diklaim diterima Ari.


Namun hingga Februari 2026, para eks karyawan menyatakan belum ada penyelesaian atas sisa gaji maupun pesangon yang menjadi hak mereka. Mereka mengaku belum mendapatkan kepastian pembayaran maupun jadwal penyelesaian.


Sementara itu, Tri Adhianto ketika dikonfirmasi wartawan pada Selasa (10/2/2026), menegaskan belum pernah menerima laporan terkait persoalan tunggakan tersebut.


“Enggak ah, belum ada laporan. Belum mengadu ke saya,” kata Tri saat dikonfirmasi.


Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut merupakan ranah BUMD dan penyelesaiannya harus melalui mekanisme internal serta proses mediasi bertahap.


“Ya itu kan urusannya ada di BUMD, diselesaikan oleh BUMD. Terus itu kan ada bertahap yang namanya mediasi, ada permintaan, ada penawaran, nanti tinggal gimana yang paling baiknya,” katanya.


Meski demikian, Tri juga menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mengayomi seluruh warga Kota Bekasi.


“Ya semuanya ini kan warga masyarakat Kota Bekasi, jadi artinya itu menjadi kewajiban pemerintah untuk mengayomi seluruh warganya,” ungkapnya.


Perbedaan keterangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai alur komunikasi dan tindak lanjut aduan warga, khususnya dalam persoalan hak ketenagakerjaan di lingkungan badan usaha milik daerah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari manajemen PT Mitra Patriot (Perseroda) terkait status pembayaran tunggakan gaji dan pesangon eks karyawan maupun langkah penyelesaian yang tengah ditempuh. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update