Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta terus memperkuat komitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat di perlintasan sebidang. Salah satu langkah nyata dilakukan melalui kegiatan sosialisasi keselamatan di JPL 320 Km 152+517 lintas Maguwo-Brambanan, dengan melibatkan Polsek Prambanan serta komunitas pencinta kereta api.
Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kesadaran pengguna jalan agar lebih disiplin, waspada, dan mematuhi seluruh aturan saat melintasi perlintasan sebidang. Edukasi langsung di lapangan dinilai efektif untuk menanamkan kepedulian sekaligus mengingatkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara operator kereta api dan pengguna jalan.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KAI dalam menekan potensi gangguan perjalanan kereta api, khususnya menjelang masa Angkutan Lebaran 2026 yang diprediksi akan diikuti dengan peningkatan mobilitas masyarakat.
“Keselamatan merupakan prioritas utama KAI. Melalui sosialisasi di perlintasan sebidang Maguwo-Brambanan ini, kami ingin terus mengingatkan masyarakat agar selalu disiplin dan berhati-hati saat melintas. Menerobos palang pintu bukan hanya berbahaya, tetapi juga melanggar aturan hukum,” ujar Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, dalam keterangan tertulis yang diterima isueterkininews.com, Selasa (10/2/2026).
Menurut Feni, lintas Maguwo-Brambanan merupakan salah satu kawasan dengan intensitas lalu lintas kendaraan dan frekuensi perjalanan kereta api yang cukup tinggi. Kondisi tersebut menjadikan kepatuhan pengguna jalan terhadap rambu dan palang pintu perlintasan sebagai faktor penting dalam menjaga keselamatan bersama.
“Perlintasan sebidang dengan lalu lintas padat membutuhkan perhatian lebih. Kepatuhan pengguna jalan sangat menentukan terciptanya perlintasan yang aman dan tertib,” jelasnya.
Upaya peningkatan keselamatan yang dilakukan KAI Daop 6 Yogyakarta menunjukkan hasil positif. Sepanjang tahun 2025, jumlah kejadian temperan di wilayah Daop 6 berhasil ditekan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini menjadi indikator bahwa edukasi berkelanjutan, sinergi lintas sektor, serta meningkatnya kesadaran masyarakat mulai memberikan dampak nyata.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari kolaborasi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, dinas perhubungan, hingga komunitas pencinta kereta api. Namun demikian, peran aktif pengguna jalan tetap menjadi kunci utama,” katanya.
Selain sosialisasi, KAI Daop 6 juga mendukung langkah pemerintah dalam penataan perlintasan sebidang, termasuk penutupan perlintasan liar yang berpotensi membahayakan. Sepanjang tahun 2025, sejumlah perlintasan liar di wilayah Daop 6 telah berhasil ditutup sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang lebih aman.
Dalam kesempatan tersebut, KAI Daop 6 kembali mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 114 disebutkan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat, dan mendengar, serta hanya melintas apabila kondisi telah benar-benar aman. Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi pelanggar yang tetap melintas saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai menutup.
“Kami terus mengajak masyarakat untuk mengingat pesan BERTEMAN, yaitu Berhenti, Tengok kiri dan kanan, Aman, baru Jalan. Langkah sederhana ini sangat penting untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang,” paparnya.
Melalui kegiatan sosialisasi keselamatan di lintas Maguwo-Brambanan, KAI Daop 6 Yogyakarta berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat. (Fqh).


