Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Menyambut datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Yogyakarta kembali melakukan penyesuaian jam operasional sejumlah usaha hiburan, rekreasi, dan spa. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga suasana kota tetap kondusif, sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, usaha hiburan malam dan usaha sejenis diwajibkan tutup pada tiga hari pertama Ramadan serta pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah. Setelah itu, pelaku usaha diperbolehkan kembali beroperasi dengan pembatasan jam.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menjelaskan bahwa selama Ramadan, kegiatan hiburan malam hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.
“Pengaturannya sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Tiga hari pertama Ramadan tutup, begitu juga saat Idulfitri,” ujar Wawan saat jumpa pers di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026).
Penyesuaian jam operasional ini diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 dan akan diperkuat dengan Surat Edaran Wali Kota yang segera disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Meski demikian, beberapa jenis usaha tetap dapat beroperasi pada siang hari dengan pembatasan tertentu. Karaoke dan rumah pijat, misalnya, diizinkan buka pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, lalu kembali beroperasi pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB.
Begitu pula arena permainan dan game, baik yang berada di dalam pusat perbelanjaan maupun di luar mal, tetap diperbolehkan beroperasi mengikuti jam yang telah ditentukan. Untuk spa, usaha yang berada di hotel berbintang mengikuti jam operasional hotel, sementara spa di luar hotel berbintang dibatasi hingga sore hari.
Menariknya, selama Ramadan, kegiatan atau event bernuansa religi justru mendapat ruang lebih luas. Pemerintah Kota Yogyakarta memperbolehkan penyelenggaraan kegiatan keagamaan pada malam hari setelah pukul 21.00 WIB.
“Untuk tempat makan dan minum juga tetap boleh buka pada siang hari, asalkan tidak mengganggu kekhusyukan masyarakat yang berpuasa,” ungkap Wawan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, mengatakan pihaknya akan aktif melakukan sosialisasi aturan ini kepada pelaku usaha pariwisata. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial, surat resmi melalui e-office, hingga pertemuan daring bersama asosiasi pariwisata.
Sementara itu, Satpol PP Kota Yogyakarta juga bersiap melakukan pengawasan selama Ramadan. Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan dengan pendekatan persuasif dan humanis.
"Fokus kami di awal adalah mengingatkan dan mendampingi pelaku usaha agar patuh. Tidak langsung menutup, tetapi bertahap sesuai SOP," jelasnya.
Melalui pengaturan ini, Pemerintah Kota Yogyakarta berharap suasana Ramadan di Kota Gudeg tetap terasa damai, tertib, dan penuh toleransi, tanpa menghilangkan denyut aktivitas pariwisata yang menjadi bagian dari kehidupan kota. (Fqh).


