Notification

×

Iklan

Iklan

Kalurahan Condongcatur Gelar Musrenbangkal RPJMKal 2028–2029, Sinkronkan Masa Jabatan Lurah

Selasa, 17 Maret 2026 | Maret 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-17T14:06:10Z



Sleman, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Kalurahan Condongcatur menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan (Musrenbangkal) dalam rangka penyusunan tambahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan (RPJMKal) untuk periode 2028–2029, Senin (16/3/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Wacana Loka Kalurahan Condongcatur ini dihadiri sekitar 60 peserta. Mereka berasal dari unsur Panewu Anom Depok, jajaran lurah dan pamong kalurahan, BPKal, Babinsa, Bhabinkamtibmas, lembaga kemasyarakatan, sub unit LPMKal, hingga pendamping kalurahan.


Musrenbangkal digelar sebagai upaya menyesuaikan arah pembangunan jangka menengah sekaligus menindaklanjuti perubahan masa jabatan lurah sesuai ketentuan terbaru. Dalam forum ini, pemerintah kalurahan bersama berbagai pemangku kepentingan membahas penyempurnaan dokumen RPJMKal agar tetap selaras dengan kebutuhan masyarakat dan periode kepemimpinan yang kini diperpanjang.


Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, menyampaikan bahwa penambahan dokumen RPJMKal merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Regulasi tersebut mengubah masa jabatan lurah dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.


“Penetapan RPJMKal ditargetkan rampung paling lambat 31 Maret 2026, kemudian dilaporkan kepada Bupati dan Kepala Dinas PMK melalui Panewu paling lambat 8 April 2026,” ujar Reno.


Ia juga menyinggung adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berpengaruh pada Dana Desa. Meski begitu, program bantuan Rp40 juta per RW pada 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai rencana.


“Untuk periode 2027 sampai 2029 kemungkinan akan ada penyesuaian nilai. Karena itu, perlu disepakati bersama program yang benar-benar prioritas dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.


Di sisi lain, Carik Condongcatur menjelaskan bahwa penyusunan RPJMKal tetap mengacu pada Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.5 Tahun 2018 yang menitikberatkan partisipasi masyarakat. Perencanaan dilakukan dengan pendekatan skala prioritas, berdasarkan potensi serta persoalan yang dihadapi di tingkat kalurahan.


Sumber pendanaan program kalurahan berasal dari berbagai pos, di antaranya Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), SILPA, Bantuan Keuangan Khusus (BKK), serta bagi hasil pajak.


Adapun program pembangunan yang dirancang mencakup lima sektor utama, yakni penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan bencana dan kondisi darurat.


Ketua BPKal Condongcatur, Sunarto, memberikan apresiasi terhadap komitmen pemerintah kalurahan dalam menerapkan pendekatan pembangunan berbasis partisipasi masyarakat atau bottom-up.


Menurutnya, pengelolaan aset kalurahan termasuk pasar desa perlu dioptimalkan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat agar mampu meningkatkan pendapatan kalurahan, terutama di tengah keterbatasan anggaran saat ini.


“Dengan keterlibatan masyarakat, pembangunan akan lebih tepat sasaran karena benar-benar berangkat dari kebutuhan di lapangan,” jelasnya.


Musrenbangkal ini menjadi momentum penting untuk memastikan arah pembangunan Condongcatur tetap responsif terhadap dinamika regulasi maupun kondisi keuangan daerah. Selain itu, forum ini juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait program pembangunan ke depan.


Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara penyusunan tambahan RPJMKal 2028–2029 oleh lurah, BPKal, lembaga kemasyarakatan, tokoh masyarakat, unsur perempuan, PKK, serta karang taruna.


Melalui penyesuaian tersebut, pemerintah kalurahan berharap perencanaan pembangunan ke depan dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update