Jakarta, ISUETERKININEWS.COM — Tim kuasa hukum Ibrahim Arief alias Ibam memastikan akan mengajukan banding setelah kliennya divonis empat tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ibrahim Arief, Afrian Bondjol, S.H., LL.M., melalui keterangan tertulis yang diterima, Rabu (13/5/2026).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada Ibrahim Arief alias Ibam pada Selasa (12/5/2026). Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta.
Dalam amar putusan, Ibrahim dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Afrian Bondjol mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim, meski merasa kecewa dengan hasil persidangan tersebut.
“Kami tetap menghormati proses hukum yang berjalan, namun tentu kami menyayangkan putusan tersebut,” ujar Afrian.
Menurut dia, tim kuasa hukum akan memanfaatkan hak hukum untuk mengajukan banding sesuai ketentuan KUHAP dalam waktu tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Dalam keterangannya, tim kuasa hukum juga menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari dua hakim anggota, yakni Andi Saputra dan Eryusman.
Kedua hakim tersebut menilai Ibrahim Arief tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Afrian menjelaskan, dissenting opinion itu disusun berdasarkan tiga tahapan analisis, mulai dari sebelum dugaan tindak pidana terjadi, saat peristiwa berlangsung, hingga setelah perkara berjalan.
Pada bagian pertimbangan sebelum peristiwa pidana, kedua hakim disebut menilai Ibrahim Arief tidak memiliki hubungan dengan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim. Ibrahim juga disebut tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
“Hal itu menunjukkan klien kami tidak berada dalam lingkaran yang disebut menyiapkan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan jaksa,” kata Afrian.
Kuasa hukum juga menilai fakta persidangan menunjukkan Ibrahim Arief tidak pernah mengarahkan pengadaan laptop kepada merek tertentu selama bertugas sebagai konsultan.
Menurut Afrian, kliennya justru sempat mengulas sejumlah kelemahan Chromebook, seperti ketergantungan terhadap jaringan internet dan persoalan kompatibilitas aplikasi.
“Bahkan dalam masukannya, klien kami merekomendasikan penggunaan PC berbasis Windows untuk sekolah,” ungkapnya.
Afrian juga menyebut jika terdapat perbedaan antara rekomendasi Ibrahim Arief dengan spesifikasi yang muncul dalam dokumen kajian maupun Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, hal itu diduga terjadi akibat perubahan oleh tim teknis di kementerian tanpa sepengetahuan kliennya.
Selain itu, Ibrahim Arief disebut tidak menghadiri pertemuan antara pihak Kemendikbudristek dengan Google pada 19 Februari 2020.
Terkait pencantuman harga Chromebook, kuasa hukum menegaskan angka tersebut hanya dijadikan acuan berdasarkan harga pasar di marketplace. Ibrahim juga disebut menyarankan kementerian melakukan Request for Information (RFI) kepada distributor agar memperoleh pembanding harga yang lebih kompetitif.
Afrian menegaskan tidak ada bukti mengenai permufakatan jahat, kickback, ataupun aliran dana ilegal yang melibatkan Ibrahim Arief dengan pihak prinsipal, distributor, maupun reseller.
Tim kuasa hukum turut membantah tuntutan uang pengganti sebesar Rp16 miliar yang diajukan jaksa penuntut umum.
Menurut Afrian Bondjol, dua hakim yang menyampaikan dissenting opinion berpendapat uang tersebut berasal dari hasil penjualan saham PT Bukalapak.com dalam bentuk Share Appreciation Right (SAR) yang diterima Ibrahim Arief pada 2019.
Dana itu disebut diperoleh sebelum perkara dugaan korupsi terjadi sehingga dinilai tidak berkaitan dengan kasus yang sedang disidangkan.
Selain itu, honorarium profesional sebesar Rp163 juta per bulan yang diterima Ibrahim Arief disebut sebagai pembayaran yang sah dan telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
“Honorarium itu sesuai dengan kapasitas dan pengalaman klien kami di bidang teknologi informasi,” terang Afrian.
Pihak kuasa hukum menilai pendapat berbeda dari dua hakim anggota tersebut menjadi dasar penting dalam upaya banding yang akan diajukan ke pengadilan tingkat berikutnya. (Fqh).


