Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta memperingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya dugaan penipuan berkedok pembayaran pajak daerah yang mencatut nama pejabat dan instansi pemerintah. Isu ini dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap tata kelola pendapatan daerah dan pelayanan pemerintah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Raden Roro Andarini, mengungkapkan adanya laporan masyarakat terkait beredarnya surat palsu, pesan singkat, hingga telepon yang mengatasnamakan BPKAD dan meminta pembayaran pajak melalui rekening tertentu.
“Ada surat palsu yang beredar menggunakan nama saya, tetapi formatnya jauh dari standar administrasi resmi Pemkot Yogyakarta. Tanda tangannya juga berbeda sekali dengan tanda tangan asli,” ungkap Andarini saat menjadi narasumber dalam Jumpa Pers di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta, Selasa (19/5/2026).
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, Andarini menilai modus tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi publik apabila tidak segera diantisipasi melalui edukasi dan penguatan literasi digital.
Menurut dia, pelaku memanfaatkan kepanikan masyarakat untuk mendorong wajib pajak segera mentransfer dana tanpa melakukan verifikasi lebih dahulu.
“Masih ada masyarakat yang panik dan terburu-buru saat menerima informasi seperti itu. Karena itu kami minta warga lebih teliti sebelum melakukan pembayaran ataupun transfer dana,” katanya.
Andarini juga menegaskan tidak ada kebijakan perubahan nomor rekening pembayaran pajak daerah sebagaimana kerap dicantumkan dalam surat atau pesan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Kami tegaskan, jangan percaya jika ada pihak yang mengirim nomor rekening baru melalui pesan pribadi, telepon, atau surat yang tidak jelas sumbernya,” tegasnya.
Peringatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta menjaga kredibilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan kota.
BPKAD memastikan seluruh pembayaran pajak daerah hanya dilakukan melalui kanal resmi pemerintah, seperti layanan mobile banking Bank BPD DIY, sistem Customer Reference Number (CRN), dan Virtual Account (VA) yang dapat diverifikasi secara digital.
“Kalau menerima informasi mencurigakan, segera konfirmasi ke layanan resmi BPKAD. Jangan langsung transfer,” ucap Andarini.
Ia menambahkan, sistem pembayaran digital berbasis identitas Nomor Objek Pajak (NOP) saat ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi, sehingga setiap pembayaran dapat langsung terlacak berdasarkan jenis pajak maupun identitas wajib pajak.
Di tengah tantangan keamanan digital, Pemkot Yogyakarta berharap kolaborasi dengan media dan masyarakat dapat memperkuat pengawasan publik terhadap berbagai modus penipuan yang berpotensi merugikan warga sekaligus mengganggu optimalisasi penerimaan daerah.
“Pendapatan Asli Daerah menjadi tumpuan pembangunan Kota Yogyakarta. Karena itu kami berharap masyarakat tetap berhati-hati dan selalu menggunakan kanal resmi pemerintah,” pungkasnya. (Fqh).

