Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPR Tak Kunjung Sahkan RUU Perampasan Aset Koruptor, Muncul Kekecewaan Publik

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-14T01:35:02Z



JAKARTA,ISUETERKININEWS.COM – Belum disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset hingga kini kembali memicu perdebatan di tengah masyarakat. Banyak kalangan menilai aturan tersebut penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

Sejumlah warga menyampaikan kekecewaannya karena RUU tersebut belum juga disahkan. Menurut mereka, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih kuat agar aset hasil tindak pidana korupsi dapat dirampas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Di media sosial, muncul berbagai kritik yang mempertanyakan efektivitas pemberantasan korupsi. Salah satu bentuk kekecewaan yang banyak disuarakan adalah anggapan bahwa masyarakat telah taat membayar pajak, namun masih harus melihat praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

"Untuk apa masyarakat membayar pajak jika uang negara masih dikorupsi? Penegakan hukum terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera," demikian salah satu pendapat yang banyak beredar di ruang publik.

Pakar hukum menilai bahwa pembahasan maupun pengesahan RUU merupakan kewenangan DPR bersama pemerintah sesuai mekanisme perundang-undangan. Mereka juga mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengedepankan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum.

Masyarakat berharap DPR dan pemerintah segera memberikan kepastian terkait kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurut berbagai kalangan, penguatan regulasi antikorupsi dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara serta memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui proses hukum yang adil dan transparan.

×
Berita Terbaru Update