Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen UMY Angkat Bicara, Ungkap Trauma dan Desak Proses Pidana

Senin, 13 Juli 2026 | Juli 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-13T12:32:03Z



Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Korban dugaan pelecehan seksual berinisial AKL yang diduga dilakukan oleh seorang dosen di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) akhirnya angkat bicara mengenai pengalaman yang dialaminya selama menempuh perkuliahan. Pengakuan tersebut disampaikan melalui media sosial pada Minggu (12/7/2026) dan kembali memicu perhatian publik terhadap penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.


Dalam keterangannya, AKL mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual secara verbal maupun fisik yang disebut berdampak besar terhadap kondisi psikologisnya hingga saat ini.


Menurut AKL, dugaan pelecehan bermula dari komunikasi yang dinilainya sudah melampaui batas profesional antara dosen dan mahasiswa. Salah satu pesan pribadi yang diingatnya berbunyi, "Dek, dek gapapa kan? Semalam saya mimpiin dek."


Ia menuturkan, setelah itu dugaan pelecehan berlanjut ketika menjalani proses bimbingan akademik. Dalam beberapa kesempatan, terlapor disebut melakukan sentuhan fisik pada bagian paha, lengan, hingga punggung saat membahas materi perkuliahan.


"Sentuhannya dilakukan sambil berbicara soal kuliah, seperti menepuk atau mengusap paha sambil mengatakan, 'Oh iya dek, enggak apa-apa'," ujar AKL.


Peristiwa yang paling membekas, lanjutnya, terjadi setelah bimbingan di depan kantor program studi. Saat berjalan meninggalkan lokasi, AKL mengaku bagian pantatnya disentuh oleh terlapor.


"Itu yang paling membuat saya trauma sampai sekarang. Padahal saat itu saya memakai gamis longgar," katanya.


Selain dugaan sentuhan fisik, AKL juga mengaku sering merasa tidak nyaman karena terlapor disebut beberapa kali memandang ke arah bagian tubuh sensitifnya saat berbicara.


Meski mengalami dugaan pelecehan, AKL mengaku sempat memilih diam. Ia hanya menceritakan kejadian tersebut kepada seorang teman. Namun, respons yang diterimanya justru membuatnya merasa tidak dipercaya.


"Saya merasa tidak dipercaya. Saya diminta berpikir positif karena katanya pelaku memang seperti itu kepada mahasiswa," tuturnya.


AKL mengatakan baru pada 2023 dirinya bersama dua korban lain memutuskan melaporkan dugaan pelecehan tersebut kepada pihak program studi setelah mengetahui ada mahasiswa lain yang mengaku mengalami perlakuan serupa.


Namun, menurutnya, proses penanganan yang dilakukan belum memberikan rasa aman bagi korban. Ia menilai penyelesaian secara internal lebih diutamakan dibanding perlindungan terhadap korban.


AKL juga mengaku terdapat dosen yang merespons laporannya dengan candaan. Selain itu, ia menyebut sempat diarahkan agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak dibawa ke luar lingkungan program studi.


Selama proses penanganan, AKL mengaku tidak memperoleh pendampingan psikologis, padahal dirinya mengalami tekanan mental akibat peristiwa yang dialami.


Korban juga mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan kepada terlapor yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.


"Masa hanya dinonaktifkan sementara? Bukti sudah jelas, saya sebagai korban bertahun-tahun sampai depresi. Masih kurang apa lagi untuk menindak tegas?" Terangnya.


Ia menilai langkah yang lebih serius baru dilakukan setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.


"Sangat disayangkan kalau harus menunggu viral dulu baru ditindak. Untung saja tidak sampai ada korban bunuh diri baru bertindak," katanya.


AKL berharap perkara tersebut diproses melalui jalur hukum pidana agar memberikan efek jera sekaligus rasa aman bagi para korban.


"Dipenjara. Ditindak pidana. Itu keadilan yang saya inginkan. Dengan hukuman itu saya bisa merasa aman," tegasnya.


Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi tersebut kembali memicu sorotan publik dan desakan agar setiap laporan kekerasan seksual di kampus ditangani secara transparan, berpihak kepada korban, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update