Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Mantrijeron menangkap seorang pria berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, yang diduga mencuri tas milik seorang pengunjung di area parkir swalayan Jalan Parangtritis, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian.
Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto, S.Sos. mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.20 WIB. Korban, ER (24), perempuan asal Kudus, Jawa Tengah, datang ke swalayan bersama rekannya, RF (20), menggunakan sepeda motor.
"Saat memarkirkan kendaraan, korban tidak menyadari tas miliknya masih tergantung di stang sebelah kanan sepeda motor. Setelah selesai berbelanja, tas tersebut sudah hilang," kata AKP Mujiyanto saat konferensi pers di Mapolsek Mantrijeron, Selasa (4/8/2026).
Tas yang hilang merupakan tas clutch merek Coach berwarna cokelat yang berisi kartu ATM Bank Mandiri dan BRI, KTP, charger telepon seluler, perlengkapan make up, serta uang tunai Rp300 ribu. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp4,8 juta.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantrijeron pada Minggu pagi. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di dalam swalayan maupun area parkir.
Dari rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi seorang pria yang sebelumnya berbelanja di swalayan. Setelah keluar dari toko, pria tersebut terlihat mengambil tas yang masih tergantung di sepeda motor korban sebelum meninggalkan lokasi.
"Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, anggota mengetahui identitas serta keberadaan pelaku di wilayah Sewon, Bantul. Tim kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di tempat indekosnya beserta barang bukti," tuturnya.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tas clutch merek Coach warna cokelat, satu hoodie hijau muda bermotif bintang, dan satu celana pendek abu-abu muda yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa AS merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan di Kota Yogyakarta. Pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama satu tahun pada 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
AKP Mujiyanto mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu terjadinya tindak kriminal.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu membawa barang berharganya saat meninggalkan kendaraan. Kesempatan sekecil apa pun dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan," jelas AKP Mujiyanto. (Fqh).

