KAMPAR,ISUETERKININEWS.COM — Kuasa hukum Mitra PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), CV Prima Nuansa Solution, melaporkan dugaan tidak pidana bidang Perkebunan serta sejumlah dugaan tindak pidana lain yang terjadi pada Sabtu, tanggal 29 Agustus 2026 lalu di ex. Lahan Ayau Area PT Riau Abadi Andalan (IV) di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kuasa hukum Mitra Agrinas, Alfikri SH MH mengatakan, laporan tersebut dibuat setelah pihaknya mengaku mendapat perlawanan dari sejumlah masyarakat ketika hendak memasuki dan mengelola area perkebunan tersebut.
Pihaknyamenyebut adanya dugaan pengancaman, penganiayaan, pengrusakan, serta tindakan yang menghambat akses perusahaan menuju lokasi.
Menurut Alfikri, persoalan tersebut bermula ketika pihaknya mulai menjalankan kegiatan operasional di wilayah Koto Garo. Sejak awal, kata dia, perusahaan berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan persuasif dengan mengajak masyarakat setempat bergabung dalam skema kemitraan.
“Sejak awal kita masuk di Koto Garo, tepatnya tanggal 29 Agustus, kita mendapatkan perlawanan dari pihak- pihak yang mengatasnamakan masyarakat setempat. Niat kita sebenarnya tidak ingin melakukan perlawanan, justru ingin merangkul seluruh masyarakat yang ada di sana untuk bergabung dalam kemitraan,” ujar Alfikri, Rabu (2/9/2026).
Namun, upaya tersebut disebut belum mendapat respons positif. Pihak- pihak tersebut, menurut Alfikri, justru mengklaim lahan yang menjadi objek CV Prima Nuansa Solution ditugaskan sebagai tanah ulayat atau tanah adat.
Pihak perusahaan kemudian meminta dasar dan bukti atas klaim tersebut. Namun, Alfikri menyebut bukti kepemilikan atau dasar penguasaan lahan yang dimaksud belum diperlihatkan kepada pihaknya.
“Yang 221 hektare itu diklaim sepihak oleh masyarakat sebagai tanah ulayat. Ketika kita minta bukti, tidak bisa dibuktikan,” katanya.
Alfikri menjelaskan, lahan seluas sekitar 221 hektare tersebut merupakan bagian dari total sekitar 1.000 hektare yang masuk dalam kerja sama operasional (KSO). Pengelolaan dilakukan secara bertahap karena terdapat dugaan kepemilikan perorangan di sejumlah bagian lahan.
Meski terjadi persoalan, pihak Mitra Agrinas, kata Alfikri, tetap membuka ruang bagi masyarakat yang ingin bergabung dalam skema kemitraan. Namun, keikutsertaan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah maupun Agrinas.
“Intinya kita membuka ruang kepada mereka. Kalau mau bergabung dengan kami sebagai Mitra Agrinas, kita akan bergabung dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh negara dan Agrinas,” ujarnya.
Menurut Alfikri, operasional Mitra Agrinas di lokasi tersebut telah berlangsung sejak 18 Agustus. Sebelum memasuki lokasi pada 29 Agustus, pihak perusahaan mengaku telah melakukan komunikasi dengan masyarakat maupun pihak keamanan.
Namun, komunikasi tersebut disebut belum menghasilkan penyelesaian. Persoalan kemudian memanas ketika pihak perusahaan mencoba memasuki lokasi pada 29 Agustus.
Dalam kejadian tersebut, pihak Mitra Agrinas mengklaim hasil perkebunan yang sebelumnya telah mereka kuasai dan panen kemudian diambil secara paksa oleh sejumlah oknum masyarakat yang mengatasnamakan Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Koto Garo.
“Buah yang sudah kita kuasai dan kita panen itu diturunkan, mobil juga dirusak oleh oknum masyarakat yang mengatakan dan mengatasnamakan Forum Pemuda Pejuang Masyarakat Koto Garo,” kata Alfikri.
Setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan dinilai belum membuahkan hasil, pihak Mitra Agrinas akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
Alfikri mengatakan laporan yang dibuat pada Rabu (2/9) berfokus pada dugaan tindak pidana di bidang perkebunan. Sementara dugaan pengancaman, penganiayaan, pengrusakan, serta tindakan yang menghambat akses menuju lokasi, menurutnya, masih akan dikembangkan dalam proses hukum selanjutnya.
Pihak Mitra Agrinas berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

