Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolda Riau Diminta Tegas! Penimbunan Solar di Dumai Diduga Melibatkan Oknum Kodim 0320

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T15:38:49Z


DUMAI, RIAU,ISUETERKININEWS.COM— Praktik kotor dan sistematis terkait bisnis ilegal penimbunan BBM subsidi jenis Solar kembali terbongkar di Kota Dumai, Provinsi Riau. Investigasi eksklusif media mengungkap keterlibatan jaringan lintas unsur, termasuk oknum TNI aktif, pelaku usaha sipil, hingga ormas yang berperan sebagai pengendali di lapangan.


Gudang-gudang penimbunan tersebut berlokasi di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Barat. Aktivitas keluar masuk mobil pribadi, truk, dan bahkan mobil tangki pengangkut solar terpantau nyaris setiap hari, menunjukkan bahwa operasional ini berjalan dengan sistematis dan terorganisir.


Oknum TNI Kodim 0320/Dumai Jadi Pemain Minyak?

Berdasarkan informasi terpercaya yang diterima awak media, dua nama oknum anggota TNI aktif yakni MNK dan NRT disebut-sebut sebagai bagian dari pemilik dan pengendali bisnis BBM bersubsidi di gudang tersebut. Keduanya diketahui berdinas di Komando Distrik Militer 0320/Dumai (Kodim 0320/Dumai) dan disinyalir bukan sekadar membekingi, tetapi juga ikut bermain langsung sebagai pelaku utama dalam distribusi BBM ilegal.


Selain itu, dua orang sipil juga ikut disebut sebagai pemilik dan pelaku usaha BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Mereka adalah SNPR dan YS, yang selama ini diketahui menjalankan bisnis solar bersubsidi dengan pola penimbunan dan pendistribusian melalui kendaraan pelangsir dan tangki modifikasi.


Ormas Ikut Bermain, Atur “Jatah”?

Yang lebih mencengangkan, muncul juga nama seorang oknum ormas dari Pemuda Pancasila yang dikenal dengan inisial Braim. Ia bukan hanya terlibat, namun mengaku secara terang-terangan sebagai pengatur distribusi dan pembagi uang hasil bisnis ilegal tersebut di lapangan, atau dengan kata lain menjadi “backup” operasional. Keterlibatan ormas dalam skema seperti ini jelas mencoreng citra organisasi dan memperkuat dugaan bahwa praktik ini mendapat perlindungan non-formal di lapangan.


Sistematis dan Terstruktur

Modus operandi penimbunan dilakukan dengan cara membeli BBM bersubsidi jenis solar secara berulang dari beberapa SPBU di Kota Dumai, kemudian dibawa menggunakan kendaraan pribadi dan truk ke dalam gudang. Masing-masing kendaraan memuat sekitar 1 hingga 2 drum, dengan kapasitas per drum mencapai 220 liter, dan bahkan terpantau penggunaan mobil tangki warna putih biru.


Dugaan kuat juga muncul bahwa solar tersebut “dimatangkan” atau diolah ulang di dalam gudang sebelum dijual kembali ke jaringan gelap. Dalam sehari, diperkirakan 4–5 kendaraan melakukan aktivitas pelangsiran secara bergantian.


Melanggar Undang-Undang, Rugikan Negara

Sesuai Undang-Undang No. 55 Tahun 2020 Pasal 11, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Negara sangat dirugikan, dan masyarakat kecil menjadi korban utama.


Namun sayangnya, saat awak media mencoba mengonfirmasi keberadaan aktivitas ini kepada Kapolsek Dumai Barat melalui pesan WhatsApp ke nomor 081166xxxx, hingga berita ini diterbitkan tidak ada tanggapan yang diberikan.


Desakan kepada Kapolda Riau dan Pangdam I/BB

Kami, atas nama media dan juga sebagai bagian dari Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) serta Bendahara LSM Penjara, secara resmi dan terbuka meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Hery Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum untuk segera bertindak tegas dan menindaklanjuti temuan ini secara hukum. Selain itu, kami juga meminta Pangdam I/Bukit Barisan untuk segera menurunkan tim investigasi dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum anggota TNI dari Kodim 0320/Dumai yang terlibat.


Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia BBM

Apa yang terjadi di Kota Dumai adalah potret nyata lemahnya pengawasan, dan indikasi kuat adanya praktik sistematis penyalahgunaan subsidi negara oleh mereka yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia, apalagi jika yang terlibat adalah oknum berseragam dan kelompok yang mengklaim diri sebagai pembela rakyat.


#InvestigasiDelikhukrim #GudangSolarIlegal #OknumTNI #Kodim0320Dumai #KapoldaRiau #MafiaBBM #PemudaPancasila #OrmasBackup #TindakTegasOknum

Sumber (delikhukrim.com)

×
Berita Terbaru Update