Notification

×

Iklan

Iklan

Bea Cukai Yogyakarta dan Magelang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,53 Miliar, Perkuat Pengawasan dan Lindungi Masyarakat

Rabu, 12 November 2025 | November 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-12T07:20:46Z



Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Bea Cukai Yogyakarta bersama Bea Cukai Magelang menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi peredaran barang ilegal dengan melaksanakan pemusnahan bersama Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) pada Selasa (11/11/2025). 


Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemusnahan serentak bertahap di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bea Cukai ke-79.


Barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2025, dengan total nilai mencapai Rp2.531.709.885. Melalui kegiatan ini, potensi kerugian negara sebesar Rp1.349.463.435 berhasil dicegah.


Jenis barang yang dimusnahkan meliputi hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, kosmetik, obat-obatan, sepatu, serta suku cadang kendaraan (sparepart). Sebagian besar barang hasil tembakau dan MMEA merupakan hasil penindakan operasi pasar rutin maupun operasi gabungan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui dukungan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).


Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal serta memastikan tata kelola barang hasil penindakan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.


“Pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dari barang-barang ilegal yang berisiko merugikan negara dan konsumen. Kami memastikan seluruh pengelolaan Barang yang Menjadi Milik Negara dilakukan secara tertib dan akuntabel,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Magelang sekaligus Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono Selasa (11/11/2025).


Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menerapkan berbagai metode pemusnahan sesuai jenis barang. Barang kena cukai seperti hasil tembakau dibakar sebagian di lokasi kegiatan, sementara sisanya dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Cilacap. Untuk MMEA, proses pemusnahan dilakukan dengan penuangan dan pemecahan botol, sedangkan barang elektronik dan suku cadang dirusak menggunakan gerinda sebelum dihancurkan di fasilitas pengelolaan limbah B3 bersertifikat. Sementara obat-obatan, kosmetik, dan sepatu dimusnahkan dengan cara dibakar.


Menurut Imam, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang memperkuat sinergi antarinstansi dalam mengawasi peredaran barang ilegal dan menegakkan hukum di bidang kepabeanan serta cukai.


“Melalui kegiatan ini, Bea Cukai ingin memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta,” katanya.


Ia menegaskan, Bea Cukai berkomitmen menerapkan prinsip good governance melalui pengawasan yang tangguh dan pelayanan yang tulus, sebagaimana semangat yang diusung Bea Cukai yakni Tangguh Mengawasi, Tulus Melayani.


“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang ilegal dan memastikan pelayanan publik berjalan dengan prinsip keterbukaan dan integritas. Diharapkan langkah ini memberi efek jera kepada para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi barang tanpa izin resmi,” tegas Imam. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update