Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 6,78 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, mengatakan UMP DIY tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495. Nilai tersebut mengalami kenaikan Rp 153.414,05 dibandingkan UMP tahun 2025.
“Penetapan upah minimum provinsi tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. UMP ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” ujar Ni Made Dwipanti, Rabu (24/12/2025).
Selain menetapkan UMP, Dewan Pengupahan Provinsi DIY juga melakukan kajian terhadap kemungkinan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Kajian tersebut difokuskan pada sektor konstruksi serta sektor transportasi, khususnya angkutan penumpang dan barang.
“Dewan Pengupahan menginisiasi pembahasan UMSP berdasarkan kajian akademis terkait karakteristik risiko kerja dan perkembangan ekonomi daerah,” katanya.
Namun demikian, hasil analisis menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan yang memiliki kontribusi cukup tinggi terhadap perekonomian daerah justru menunjukkan pertumbuhan yang fluktuatif dan cenderung menurun.
“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi-pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk dilaksanakan pada tahun 2026,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ni Made Dwipanti menjelaskan bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2026 juga telah ditetapkan oleh Gubernur DIY berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota di masing-masing daerah. Adapun besaran UMK di DIY sebagai berikut:
Kota Yogyakarta sebesar Rp 2.827.593 atau naik 6,50 persen
Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387 atau naik 6,40 persen
Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.509.001 atau naik 6,29 persen
Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520 atau naik 6,52 persen
Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 2.468.378 atau naik 5,93 persen
“Saya menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku di wilayah DIY adalah UMK, khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, UMK menjadi batas minimum upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Pengusaha juga dilarang membayar upah di bawah UMK serta tidak diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK tahun 2026.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai dasar pengupahan.
“Kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan serta tingkat produktivitas kerja,” pungkasnya. (Fqh).
