Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jetis Polresta Yogyakarta mengamankan dua orang pemuda yang kedapatan membawa dan menguasai senjata tajam jenis celurit di kawasan Taman Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kapolsek Jetis Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan perkara kepemilikan senjata tajam tanpa hak tersebut.
“Petugas kami mengamankan dua orang tersangka yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu panjang sekitar 40 sentimeter di wilayah Taman Bumijo,” ujar Kapolsek Jetis Polresta Yogyakarta, Kompol Sumalugi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (26/1/2026),
Adapun dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OYP (27), warga Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, dan RRB (23), warga Kecamatan Gedong Tengen, Kota Yogyakarta. Keduanya diamankan saat petugas melakukan penanganan cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang mencurigakan yang membawa senjata tajam.
Menurut Kompol Sumalugi, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa senjata tajam tersebut dibawa oleh para tersangka bukan untuk keperluan pekerjaan ataupun aktivitas yang dibenarkan undang-undang.
“Senjata tajam tersebut dibawa dengan motif emosional. Tersangka mengaku memiliki dendam akibat sebelumnya pernah mengalami tindakan main hakim sendiri oleh orang yang tidak dikenal,” jelasnya.
Dalam proses penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah senjata tajam jenis celurit serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan oleh para tersangka saat berada di lokasi kejadian.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa kepemilikan dan penguasaan senjata tajam tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kompol Sumalugi.
Ia menambahkan, tidak terdapat korban dalam peristiwa tersebut. Namun demikian, tindakan preventif tetap dilakukan guna mencegah potensi terjadinya tindak pidana lanjutan yang dapat membahayakan masyarakat.
“Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polsek Jetis dalam menciptakan rasa aman serta mencegah terjadinya kejahatan jalanan, khususnya pada jam-jam rawan,” katanya.
Kompol Sumalugi juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama antara aparat dan masyarakat,” pungkasnya. (Fqh).
