Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan terus mengupayakan percepatan pemulihan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JKN) yang sempat dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama bagi warga dengan kondisi medis yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima sejak awal Februari 2026, terdapat sekitar 21.000 peserta PBI JKN yang status kepesertaannya dinonaktifkan. Mayoritas peserta tersebut merupakan PBI JKN yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
“Sebagian besar peserta baru mengetahui kepesertaannya tidak aktif ketika datang ke fasilitas kesehatan untuk berobat. Dari situ kemudian mereka menanyakan ke layanan Jamkesda,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani saat jumpa pers di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Kota Yogyakarta, Jumat (6/2/2026).
Emma menjelaskan, dalam sistem JKN terdapat beberapa skema pembiayaan, yakni PBI JKN APBN, PBI JKN APBD, serta Peserta Daerah Penerima Bantuan Daerah (PDPD). Untuk warga Kota Yogyakarta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dan bukan berstatus pekerja atau karyawan, Pemerintah Kota masih dapat memberikan jaminan pembiayaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Warga Kota Yogyakarta, baik kategori mampu maupun tidak mampu, selama bukan pekerja atau karyawan, masih bisa kami cover melalui skema yang ada,” paparnya.
Sebagai bentuk respons cepat, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta membuka layanan pemulihan kepesertaan sejak Senin, 2 Februari 2026, yang dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Balai Kota Yogyakarta. Sebanyak tujuh petugas Jamkesda disiagakan setiap hari untuk melayani masyarakat, dengan kuota maksimal 350 pemohon per hari.
Selain layanan langsung di MPP, masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pemulihan kepesertaan melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS) maupun layanan WhatsApp pada jam kerja. Namun demikian, Dinas Kesehatan menerapkan skema prioritas bagi warga dengan kondisi medis darurat.
“Kami mendahulukan warga yang memang dalam kondisi darurat, seperti pasien cuci darah dan kemoterapi. Mereka kami segerakan agar tidak terputus layanan kesehatannya,” jelas Emma.
Ia menegaskan, proses aktivasi ulang kepesertaan tidak dilakukan langsung oleh Dinas Kesehatan, melainkan melalui BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, setiap pengajuan harus melalui proses verifikasi secara individual karena permasalahan masing-masing peserta berbeda.
“Beberapa kasus juga memerlukan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai peserta PBI JKN atau PDPD,” katanya.
Emma menambahkan, jumlah peserta PBI JKN bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti peserta yang kembali bekerja dan terdaftar sebagai karyawan, beralih menjadi peserta mandiri, berpindah domisili, hingga meninggal dunia. Kondisi tersebut turut memengaruhi perencanaan dan pembiayaan melalui APBD.
Meski demikian, Kota Yogyakarta hingga saat ini masih berstatus Universal Health Coverage (UHC). Status tersebut menjadi keuntungan tersendiri dalam proses pemulihan kepesertaan JKN bagi warga yang memenuhi persyaratan.
“Alhamdulillah, Kota Yogyakarta masih berstatus UHC. Ini menjadi privilege karena memungkinkan proses aktivasi kembali bisa lebih cepat,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Waryono, A.Md.Nes., S.I.P., M.Kes, menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan instruksi Wali Kota Yogyakarta untuk memprioritaskan penanganan pemulihan kepesertaan PBI JKN.
“Kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar pengiriman dan verifikasi data bisa dipercepat. Saat ini kami difasilitasi tujuh akun layanan untuk mendukung percepatan aktivasi,” ungkapnya.
Waryono menyebutkan, dalam empat hari terakhir, sekitar 1.300 peserta telah mendapatkan layanan pemulihan kepesertaan. Mayoritas pemohon merupakan pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan mendesak, seperti hemodialisis dan kemoterapi. Meski terjadi lonjakan jumlah pemohon, proses pelayanan sejauh ini berjalan kondusif.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan, terutama KTP dan Kartu Keluarga. Untuk pengajuan dengan kategori darurat, masyarakat diminta melampirkan surat rujukan medis agar dapat segera diprioritaskan.
“Jika persyaratan lengkap, proses akan jauh lebih cepat. Kami berharap masyarakat bersabar karena seluruh permohonan tetap kami tangani secara bertahap,” pungkasnya. (Fqh).

