KAMPAR – ISUETERKNINEWS.COM
Di wilayah hukum Polres Pekanbaru, khususnya di Polsek Rumbai , masih terdapat aktivitas tambang galian C ilegal yang terus berlangsung hingga hari ini,selasa, 10 Febuari 2026. Sayangnya, pihak Polres Pekanbaru belum mengambil langkah tegas untuk menangani kegiatan ilegal ini.
Tempat penambangan galian C ilegal terletak yaitu di Jalan Rumbai Bukit,kec Rumbai,kota Pekanbaru.
Desa ini berada dalam wilayah administratif Kecamatan rumbai, kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kawasan ini sering menjadi sorotan karena aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin resmi, yang dapat berdampak negatif pada lingkungan dan masyarakat setempat. Selain itu, lokasi ini juga berpotensi berbahaya akibat minimnya pengawasan terhadap praktik penambangan yang berlangsung.
Ketika tim dari awak media isueterkininews.com mengadakan investigasi langsung di lokasi yang dimaksud, ternyata situasinya menunjukkan bahwa seolah-olah tidak ada ketakutan sama sekali dari pihak-pihak di sana terhadap kemungkinan tindakan tegas yang bisa diambil oleh pihak kepolisian.
Keadaan ini membuat kami sangat terkejut, mengingat biasanya kehadiran aparat keamanan mampu menghadirkan efek jera dan penertiban. Namun, di tempat ini, ketidak acuhan terhadap hukum seakan menjadi hal yang lumrah dan menggambarkan betapa perlunya tindakan yang lebih serius untuk menegakkan aturan dan menciptakan rasa aman.
Setelah di telusuri oleh pihak awak media isueterkininews.com pembongkaran material tanah tersebut di bongkar di proyek HKI dan ternyata pemilik tambang galian C tersebut diduga di miliki oleh aparat kepolisian,lebih miris nya pemilik Tanah dan pengelola diduga bertugas di Polsek Rumbai berinisial E.M,bukan nya mengamankan atau menindak justru malah ikut menjalankan bisnis ini.
Sebagaimana yang kita ketahui, wilayah hukum Polda Riau, khususnya Polres Pekanbaru, terus menerus diwarnai oleh aktivitas galian C ilegal yang tidak pernah berhenti. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dalam hal kehilangan pendapatan dari sektor pajak, tetapi juga sangat berdampak pada pengusaha tambang galian C yang beroperasi secara legal dan taat aturan. Undang-undang jelas menyatakan bahwa galian C ilegal merupakan tindakan yang bertentangan dengan hukum.
Namun, hal yang mengherankan dan memprihatinkan adalah kenyataan bahwa sampai saat ini masih ada pihak-pihak yang berani secara terang-terangan menjalankan operasi tambang galian C ilegal tersebut. Hal ini memerlukan pengawasan dan tindakan tegas dari Kapolda Riau untuk menangani masalah tersebut dan melindungi kepentingan negara serta pengusaha yang mematuhi hukum.
Terpisah, ketika media melakukan wawancara langsung dengan beberapa warga setempat yang rumahnya berdekatan dengan lokasi pertambangan galian C ilegal.
“Bahwa kegiatan penambangan yang dilaksanakan di wilayah tersebut, pemiliknya aparat kepolisian, inilah yang menjadi penyebab mengapa kegiatan pertambangan ilegal jenis galian C tersebut terus berjalan tanpa adanya intervensi atau aksi dari otoritas hukum yang seharusnya bertindak. pertambangan itu merasa sangat khawatir akan dampak buruk terhadap lingkungan hidup, serta kecewa karena rasa keadilan hukum dianggap seolah tidak diberlakukan di lokasi ini,” demikianlah pernyataan tegas dari salah satu warga yang mewakili suara komunitas lokal.
Di bawah kepemimpinan Kombes Pol Muharman Arta,SIK.,MH sebagai Kapolres Pekanbaru, citra polisi mengalami kerusakan. Menurut pandangan saya, dan sebagaimana kita ketahui, wilayah hukum Polres Pekanbaru seringkali dibayangi oleh banyak perbuatan ilegal yang tampaknya dibiarkan. Saya merasa tidak ada tindakan tegas dari Kapolre Pekanbaru dalam menangani penambangan ilegal tersebut.
Wajah Irjen.pol.Dr.Hery heryawan,S.I.K.,M.H. yang menjabat sebag Kapolda Riau, sering menjadi perhatian di media sosial karena kinerjanya yang dinilai kurang memuaskan dalam menangani tindakan ilegal, seperti penebangan liar dan galian C ilegal. sulit dibayangkan para pelaku galian C ilegal berani beroperasi tanpa rasa takut. Jika saya berada dalam posisi di mana nama saya sering muncul dalam berita negatif, saya pasti akan merasa malu. Namun, mengapa Kapolda Riau tampak tidak merasa malu dengan banyaknya pemberitaan tentang galian C ilegal? Sebagai seorang polisi, seharusnya salah satu tanggung jawabnya adalah menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk yang merusak lingkungan.
“Kita perhatikan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari Irjen.pol.Dr.Herry heryawan,S.I.K..,M.H.selaku Kapolda Riau untuk menindak galian C ilegal di Jalan Rumbai Bukit, kecamatan Rumbai, maka hal ini menunjukkan bahwa Kapolda Riau mungkin terlibat dalam aktivitas tambang galian C ilegal di Rumbai. Kita nantikan tindakan beliau dalam penegakan hukum”, Tutupnya.



