Sleman, ISUETERKININEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penanganan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) di Kalurahan Condongcatur, Rabu (11/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian sosialisasi yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh kalurahan se-DIY hingga November 2026 mendatang.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD DIY, jajaran Satpol PP DIY, Lurah Condongcatur, serta peserta yang terdiri dari para dukuh, Satlinmas Condongcatur, Jagawarga, dan tokoh masyarakat setempat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP DIY, Loekman Hadi Noegroho Soempeno, ST, MA, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga ketertiban umum di lingkungan masing-masing.
“Kami memfasilitasi sosialisasi ini karena Perda Nomor 2 Tahun 2017 berada dalam lingkup Satpol PP DIY. Kegiatan ini akan kami lakukan secara marathon di seluruh kalurahan di DIY hingga bulan November 2026. Harapannya, masyarakat memahami bahwa penanganan gangguan trantibum merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menurut Loekman, gangguan ketertiban umum seperti kebisingan, persoalan sampah, maupun gangguan sosial lainnya dapat berdampak pada kenyamanan, kesehatan, bahkan keselamatan masyarakat apabila tidak ditangani secara tepat.
Sementara itu, DPRD DIY, Dr. Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum., mengatakan pentingnya kepedulian terhadap lingkungan sekitar sebagai bentuk upaya preventif menciptakan suasana aman dan nyaman.
“Masalah lingkungan di sekitar kita perlu selalu diperhatikan agar masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan kenyamanan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Satpol PP DIY siap membantu masyarakat dalam menangani berbagai bentuk gangguan trantibum. Warga juga dapat melaporkan potensi maupun kejadian gangguan melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Selain itu, Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., menyampaikan bahwa penanganan gangguan trantibum merupakan bagian dari fungsi pemerintahan wilayah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman. Kalurahan, menurutnya, menjadi ujung tombak dalam mewujudkan ketenteraman masyarakat.
“Penanganan trantibum di tingkat kalurahan adalah kunci menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Kalurahan bersama RT/RW, Satlinmas, Jagawarga, serta masyarakat harus bersinergi dengan Satpol PP DIY,” kata Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, S.IP., M.IP., dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa aktor penanganan trantibum di Kalurahan Condongcatur meliputi Lurah sebagai penanggung jawab wilayah beserta jajaran, RT/RW sebagai penggerak di lingkungan masyarakat, Satlinmas sebagai ujung tombak pengamanan di tingkat kalurahan, serta Kelompok Jagawarga yang turut berperan aktif menjaga ketertiban.
“Marilah kita bersama-sama menjaga lingkungan dari gangguan trantibum agar masyarakat dapat menikmati suasana yang aman, tertib, dan nyaman sehingga produktivitas dan kesejahteraan dapat meningkat,” pungkasnya. (Fqh).

