Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Hukum Pidana UI di Sidang Kasus Chromebook:Tanpa Bukti Niat dan Unsur Lengkap, Terdakwa Harus Dibebaskan

Jumat, 10 April 2026 | April 10, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T14:17:15Z


Jakarta, ISUETERKININEWS.COM – Saksi ahli hukum pidana, Eva Achjani Zulfa, yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibrahim Arief dalam persidangan kasus pengadaan Chromebook menegaskan penerapan hukum pidana harus dilakukan secara sangat hati-hati, dengan memastikan seluruh unsur tindak pidana terbukti secara utuh.


Dalam keterangannya di persidangan, Eva menekankan bahwa hukum pidana tidak boleh digunakan secara sembarangan mengingat konsekuensinya yang serius.


“Hukum pidana itu sanksinya berat,sehingga penggunaannya harus sangat hati-hati. Jika masih ada cara lain di luar hukum pidana, maka itu harus dipertimbangkan,” ujar Eva.


Dia menegaskan prinsip fundamental dalam hukum pidana, yakni tiada pidana tanpa kesalahan, yang mensyaratkan adanya pembuktian kesalahan secara jelas terhadap seseorang sebelum dapat dijatuhi pidana.


“Jika satu unsur saja tidak terpenuhi, maka orang tersebut harus dibebaskan,” tegasnya.


Lebih lanjut, Eva menyoroti pentingnya unsur pembuktian niat atau tujuan dalam tindak pidana, termasuk dalam perkara korupsi. Menurutnya, seseorang tidak dapat dipidana hanya berdasarkan dugaan, melainkan harus dibuktikan memiliki tujuan untuk melakukan tindak pidana dan secara sadar melakukan tindak pidana.


Dalam konteks perkara yang melibatkan banyak pihak seperti kasus Chromebook, Eva menekankan pentingnya pembuktian meeting of mind atau kesepahaman niat antar pihak yang diduga terlibat.


“Dalam tindak pidana yang terorganisir, meeting of mind harus dibuktikan. Tidak bisa hanya diasumsikan. Komunikasi menjadi penting untuk melihat apakah benar ada kehendak bersama untuk melakukan tindakan melawan hukum pidana,” ungkapnya.


Dia menambahkan komunikasi justru dapat menjadi alat pembuktian yang menunjukkan tidak adanya kesepakatan melakukan tindak pidana.


“Bukti komunikasi bisa saja memperlihatkan bahwa tidak ada kehendak untuk melakukan tindak pidana,” katanya.


Terkait posisi pihak seperti konsultan dalam suatu perkara, Eva menegaskan bahwa tidak ada standar berbeda dalam pertanggungjawaban pidana. Namun demikian, harus tetap dibuktikan adanya kontribusi yang nyata dan signifikan terhadap terjadinya tindak pidana.


Ia juga menegaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal konsep tanggung renteng, sehingga setiap individu harus dinilai berdasarkan peran, niat, dan kontribusinya masing-masing.


"Dalam aspek pembuktian, pentingnya prinsip in dubio pro reo, yakni ketika terdapat keraguan, maka hal tersebut harus ditafsirkan untuk kepentingan terdakwa,” imbuhnya.


Eva juga menegaskan bahwa suatu tindak pidana hanya dapat dinyatakan terjadi apabila seluruh unsur dalam pasal terpenuhi secara sempurna dan terbukti secara sah di persidangan.


“Peristiwa pidana itu dianggap sempurna ketika semua unsur terpenuhi. Dan semuanya wajib dibuktikan, tidak bisa sebagian,” kata dia.


Menteri Komunikasi dan Informatika periode 2014–2019 yang saat ini menjadi Ketua Pengurus Yayasan Pengembangan Tata Kelola Indonesia, Rudiantara, juga menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibam. Dia menegaskan pelibatan konsultan dalam proyek pemerintah merupakan praktik yang lazim dalam kerangka tata kelola yang baik (good governance).


Menurutnya, pemerintah memiliki hak untuk memperoleh masukan dari pihak eksternal, termasuk konsultan, sepanjang dijalankan dengan prinsip tata kelola yang benar, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran (fairness).


“Dalam praktiknya, konsultan direkrut untuk memberikan masukan yang objektif dan membantu pengambilan keputusan. Namun, saran dari konsultan tidak bersifat wajib untuk diikuti,” tuturnya.


Dia menggaris bawahi responsibility konsultan berada pada pemberian masukan profesional, bukan pada pengambilan keputusan.


“Konsultan itu lebih pada responsibility, dalam arti memberikan masukan, bukan pada accountability. Akuntabilitas tetap ada pada pengambil keputusan,” terangnya.


Ia juga menambahkan bahwa dalam proyek-proyek besar pemerintah, penggunaan konsultan merupakan hal yang umum dilakukan untuk memastikan kualitas kajian dan penerapan prinsip tata kelola yang baik.


Pada Selasa (7/4) sebanyak lima saksi dihadirkan oleh pihak terdakwa Ibrahim Arief antara lain Pendiri Amartha Financial Andi Taufan Garuda Putra, Tim Wartek Kemendikbud Rafinno Aulya dan Krisna Dibyo, Menkominfo periode 2014-2019 Rudiantara, Dosen Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB Agung Harsoyo, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa.


Kuasa hukum Boy Bondjol menyatakan bahwa lima saksi yang dihadirkan membuka perspektif penting terkait teknologi dan tata kelola. Secara keseluruhan, pihak terdakwa menangkap bahwa persidangan ini menegaskan batas antara pemberi masukan dan pengambil keputusan, di mana tanggung jawab tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan.


“Ini membuka kotak pandora mengenai peran konsultan dan batas tanggung jawabnya, serta memperjelas bahwa klien kami tidak layak dijadikan terdakwa,” tutup Boy. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update