Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM— Pemerintah Kota Yogyakarta memperkuat strategi pengendalian inflasi daerah melalui pengembangan unit usaha koperasi kelurahan merah putih bertajuk WAMIRA (Warung Milik Rakyat). Langkah ini diposisikan bukan sekadar sebagai pengembangan koperasi, melainkan instrumen ekonomi kerakyatan yang mempertemukan sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok.
Peluncuran WAMIRA dilakukan di Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Giwangan, Jumat (22/5/2026), oleh Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, serta beberapa OPD Kota Yogyakarta. Pemerintah Kota menargetkan sedikitnya 45 WAMIRA beroperasi hingga 2027 sebagai jaringan distribusi pangan berbasis komunitas yang mampu memotong rantai pasok dan memperluas akses warga terhadap kebutuhan pokok murah.
Menurut Hasto, koperasi merah putih harus bergerak progresif dengan memperbanyak unit usaha, meski infrastruktur besar seperti gudang masih membutuhkan proses pembangunan. Karena itu, pemerintah mendorong koperasi menjadi simpul ekonomi baru melalui sektor produksi hingga distribusi kebutuhan masyarakat.
“WAMIRA ini bagian dari aktivitas baru koperasi merah putih. Tujuannya supaya ada produksi, hasil penjualan bergerak, masyarakat terbantu, sekaligus menjadi alat pengendalian inflasi,” ujar Hasto saat peluncuran.
Ia menjelaskan, konsep WAMIRA membawa model distribusi bahan pokok bersubsidi lebih dekat ke lingkungan warga. Jika sebelumnya program serupa seperti Warung Segoro Amarto hanya hadir di pasar, kini distribusinya diperluas hingga tingkat kampung dan dikelola langsung oleh koperasi.
Produk kebutuhan pokok seperti minyak goreng, telur, beras, hingga sembako lain dijual dengan harga terjangkau karena didukung kerja sama bersama BULOG dan distributor pangan. Bahkan ke depan, Pemkot membuka ruang bagi skema subsidi maupun dukungan CSR untuk menyasar kelompok rentan, termasuk warga miskin dan kelompok masyarakat yang membutuhkan intervensi ekonomi.
“Kalau jalur distribusi dipotong, harga otomatis menjadi lebih murah. Inilah fungsi koperasi sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat dengan distributor secara langsung,” kata Hasto.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani, menilai keberadaan WAMIRA menjadi bentuk konkret kolaborasi lintas sektor dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.
Menurut Veronica, keberhasilan pengendalian inflasi tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah, melainkan membutuhkan ekosistem yang melibatkan koperasi, pelaku UMKM, distributor, hingga masyarakat sebagai konsumen sekaligus pemilik koperasi.
“Ini bentuk sinergi antara dinas koperasi dan dinas perdagangan. Koperasi mengelola usahanya, sementara perdagangan menghubungkan dengan distributor seperti BULOG agar rantai distribusi lebih pendek dan harga bisa ditekan,” ujarnya.
Tidak hanya menjual kebutuhan pokok murah, WAMIRA juga diproyeksikan menjadi pasar alternatif bagi produk UMKM lokal. Setiap koperasi disebut akan memiliki karakter produk unggulan berbeda sesuai potensi wilayah masing-masing, mulai dari produk kebersihan, olahan pangan, hingga kebutuhan rumah tangga.
Dengan demikian, keberadaan WAMIRA dinilai memiliki dua fungsi strategis sekaligus: menjaga stabilitas harga melalui distribusi barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi (HET), serta memperluas pasar produk ekonomi lokal berbasis masyarakat.
Pemkot Yogyakarta juga menyiapkan sistem pengawasan berbasis laporan rutin dari pengelola koperasi untuk memastikan stok barang, keterjangkauan harga, hingga pembatasan pembelian berjalan efektif. Monitoring dilakukan secara berkala guna mencegah gejolak harga maupun praktik penimbunan.
Saat ini, selain Giwangan, sejumlah WAMIRA telah mulai beroperasi di beberapa wilayah seperti Ngampilan, Kuncen, Jetis, dan Gondokusuman. Pemerintah menargetkan sedikitnya 14 titik beroperasi pada 2026 sebelum diperluas menjadi 45 unit pada 2027.
Di tengah tantangan inflasi pangan yang terus menjadi perhatian nasional, strategi Yogyakarta melalui WAMIRA memperlihatkan pendekatan politik ekonomi berbasis gotong royong yaitu pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, pelaku usaha sebagai penyedia rantai distribusi, serta masyarakat sebagai pemilik sekaligus penerima manfaat utama sistem ekonomi lokal. (Fqh).


