Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ganti Rugi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat Belum Tuntas, Kelompok Tani 30 SSMB Minta Kepastian, Hutama Karya dan Irwasda Polda Riau Beri Penjelasan

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-26T04:37:32Z



 Kampar,ISUETERKININEWS.COM

Polemik penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera ruas Pekanbaru–Rengat (Seksi Lingkar Pekanbaru) masih terus bergulir. Untuk mencari titik terang, masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani 30 SSMB (Swadaya Masyarakat Maju Bersama) menggelar pertemuan dengan pihak PT Hutama Karya yang turut didampingi Tim Irwasda Polda Riau, Kamis (25/6/2026).


Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari belum diterimanya ganti rugi lahan, dugaan adanya miskomunikasi dalam proses penyelesaian, hingga mekanisme hukum yang harus ditempuh untuk memperoleh hak mereka.


Bendahara Kelompok Tani 30 SSMB, Husein, mengatakan pihaknya hanya menginginkan kepastian mengenai proses pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum terselesaikan.


"Kami meminta kepastian terkait penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kami. Kami juga ingin mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaiannya, karena hak-hak kami sebagai pemilik lahan hingga saat ini belum juga dipenuhi, sementara pembangunan terus berjalan," ujarnya.


Selain itu, Husein mengaku pihaknya menduga terdapat upaya yang menyebabkan terjadinya perbedaan pandangan di tengah masyarakat.


"Kami menduga ada upaya yang membuat masyarakat menjadi terpecah. Padahal tujuan kami hanya ingin hak kami diselesaikan. Kami memahami ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan tidak pernah berniat menghambat pembangunan," tambahnya.


Menanggapi hal tersebut, Humas PT Hutama Karya, Rido, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat sejumlah bidang tanah yang berstatus "tidak diketahui keberadaannya" (no name) maupun tercatat sebagai tanah negara tanpa penguasaan.


Menurutnya, dasar pelaksanaan pekerjaan mengacu pada surat yang diterbitkan instansi terkait setelah proses verifikasi dilakukan oleh BPN.


"Keterangan yang kami terima dari BPN, sebagian bidang telah ditetapkan sebagai tanah negara tanpa penguasaan. Berdasarkan surat dari PUPR itulah kami melaksanakan pekerjaan. Untuk penyelesaiannya, masyarakat diarahkan menempuh gugatan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," jelas Rido.


Sementara itu, Ketua Kelompok Tani 30 SSMB, Zulpeni, mempertanyakan hasil rapat Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) tertanggal 11 Februari 2026 yang menurutnya menetapkan nilai ganti rugi, namun kemudian bidang tanah mereka seolah tidak lagi diakomodasi.


"Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat tersebut. Nilai ganti rugi sudah pernah muncul, tetapi kemudian tanah kami seperti dianggap tidak ada. Kami ingin mengetahui dasar dari keputusan itu," kata Zulpeni.


Menanggapi berbagai pertanyaan masyarakat, Ketua Tim Irwasda Polda Riau, Istiyar, memberikan penjelasan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Ia menjelaskan bahwa apabila suatu bidang tanah telah diinventarisasi dan nilai ganti kerugiannya telah ditetapkan serta dana telah dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di pengadilan, maka pencairannya hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.


"Kalau bidangnya sudah diinventarisasi, nilainya sudah ditentukan dan uangnya telah dikonsinyasikan di pengadilan, maka pengambilan dana dilakukan setelah adanya putusan pengadilan. Itu merupakan prosedur yang harus ditempuh," jelas Istiyar.


Ia juga mengingatkan agar gugatan yang diajukan masyarakat disusun sesuai ketentuan hukum, termasuk mengenai penempatan pihak tergugat.


"Dalam beberapa kasus sebelumnya, gugatan tidak dapat diproses karena penempatan pihak tergugat kurang tepat. Kami membuka ruang komunikasi apabila masyarakat membutuhkan penjelasan mengenai prosedur hukumnya," ujarnya.


Dalam kesempatan itu, Husein kembali menyampaikan bahwa sebagian anggota kelompok merasa proses penyelesaian yang dilakukan selama ini justru menimbulkan perbedaan di internal masyarakat.


"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara bersama-sama. Prinsip kami sederhana, kalau memang ada perbedaan pendapat, kami berharap ada pihak yang dapat memediasi sehingga tidak terjadi konflik di lapangan," ungkapnya.


Menanggapi hal tersebut, Istiyar menegaskan bahwa kehadiran pihaknya bertujuan memberikan pemahaman mengenai aspek hukum, bukan mencampuri substansi sengketa.


"Penyelesaian perkara perdata dapat ditempuh melalui gugatan ataupun perdamaian apabila para pihak sepakat. Tugas kami memberikan penjelasan mengenai prosedur hukumnya," katanya.


Dalam sesi dialog, salah seorang anggota kelompok tani, Sarbeni, juga mengeluhkan lambannya proses pencairan dana konsinyasi di pengadilan.


Menurutnya, meski berbagai persyaratan telah dipenuhi, hingga kini pencairan belum juga terealisasi.


Menanggapi hal tersebut, Rido menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, keterlambatan tersebut salah satunya disebabkan karena pejabat panitera sempat menjalani cuti.


"Sepengetahuan saya, panitera memang sempat cuti selama dua bulan dan sudah kembali bertugas. Kami berharap masyarakat bersabar menunggu proses administrasi yang sedang berjalan," ujarnya.


Sebelum pertemuan berakhir, Istiyar kembali mengingatkan bahwa apabila objek sengketa masih berstatus "no name", maka gugatan dapat diajukan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penyelesaian dapat berjalan sebagaimana mestinya.


Sementara itu, PT Hutama Karya juga menerima aspirasi masyarakat terkait dampak banjir yang disebut terjadi di sejumlah kebun warga akibat aktivitas pembangunan jalan tol. Aspirasi tersebut diteruskan kepada pihak terkait di internal perusahaan untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.


Pertemuan yang berlangsung secara dialogis tersebut ditutup dengan penyampaian apresiasi dari Kelompok Tani 30 SSMB kepada PT Hutama Karya dan Tim Irwasda Polda Riau atas penjelasan yang diberikan. Masyarakat berharap komunikasi yang telah terbangun dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian persoalan ganti rugi lahan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Penulis : Adi Riswanto

×
Berita Terbaru Update