Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pengadilan Negeri Yogyakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan perlakuan salah dan penelantaran anak di Daycare PG-TK Little Aresha, Kota Yogyakarta, Selasa (18/8/2026). Dalam perkara ini, sebanyak 11 pengasuh didakwa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan perlakuan salah dan penelantaran terhadap anak.
Sidang tersebut berkaitan dengan Surat Dakwaan Nomor PDM-36/RP.9/06/2026. Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa bersama-sama melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melibatkan, maupun menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Sebelas terdakwa masing-masing berinisial DM (28), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), FN (30), SRj (50), DO (31), dan ZA (30).
Para terdakwa bekerja sebagai pengasuh di Daycare PG-TK Little Aresha dengan jadwal dan penempatan kelas yang berbeda. Sistem pengasuhan disebut dilakukan secara bergiliran atau rolling.
Didakwa Mengikat Anak
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan adanya dugaan tindakan membedong atau mengikat tubuh maupun kaki anak menggunakan kain atau tali.
Tindakan tersebut disebut dilakukan dengan alasan agar anak tidak banyak bergerak. Praktik itu, menurut dakwaan, dilakukan dalam sejumlah aktivitas pengasuhan, termasuk ketika anak hendak tidur, makan, maupun setelah mandi.
Jaksa menyebut praktik tersebut tidak hanya dilakukan oleh satu orang, tetapi berlangsung dalam sistem pengasuhan yang melibatkan sejumlah terdakwa secara bergantian.
Selain dugaan pengikatan, dakwaan juga menguraikan kondisi sejumlah ruang kelas yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah anak yang diasuh.
Jaksa turut mempersoalkan pemenuhan kebutuhan anak, mulai dari pemberian makanan dan minuman, kondisi ruangan, hingga penanganan anak yang sedang sakit dan anak berkebutuhan khusus.
Kasus Terungkap April 2026
Kasus tersebut mencuat setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Yogyakarta memperoleh informasi terkait dugaan praktik pengasuhan yang tidak sesuai di Daycare PG-TK Little Aresha.
Dalam surat dakwaan disebutkan, petugas mendatangi salah satu gedung daycare pada 24 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasi tersebut berada di Jalan Pakel Baru Utara, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Saat pemeriksaan, petugas disebut menemukan sejumlah ruangan yang penuh dengan anak. Penyidik juga disebut mendapati beberapa anak dalam kondisi tidak mengenakan pakaian lengkap.
Sebagian anak disebut ditemukan dalam kondisi tangan atau kaki terikat menggunakan kain maupun tali.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Para Terdakwa Masih Ditahan
Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa telah menjalani proses penahanan sejak April 2026. Penahanan dilakukan secara bertahap oleh penyidik, kemudian diperpanjang oleh penuntut umum dan selanjutnya oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Daycare PG-TK Little Aresha sendiri berada di bawah Yayasan Aresha Indonesia Center yang didirikan pada Juli 2022. Lembaga tersebut bergerak di bidang sosial, pendidikan, keagamaan, serta pembinaan dan pengembangan anak.
Dalam operasionalnya, anak-anak dibagi berdasarkan kelompok usia, mulai dari Baby Mungil, Baby Kecil, Baby Besar, Edu, Playgroup, Pra TK hingga TK.
Sidang perdana menjadi tahap awal pemeriksaan perkara. Persidangan berikutnya akan dilanjutkan dengan agenda sesuai penetapan majelis hakim, termasuk pemeriksaan saksi, alat bukti, keterangan terdakwa, tuntutan, hingga putusan.
Seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri selama proses persidangan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa akan ditentukan berdasarkan pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim. (Fqh).

