Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Bank BPD DIY memperkuat optimalisasi penerimaan daerah dan digitalisasi transaksi keuangan pemerintah daerah melalui kerja sama penyediaan alat monitoring pajak daerah dan penggunaan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan alat monitoring pajak daerah serta penyerahan KKI fisik kepada Pemkot Yogyakarta dalam High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Yogyakarta, Kamis (20/8/2026).
Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan digitalisasi pajak merupakan komitmen bersama Pemkot Yogyakarta, Bank BPD DIY, dan Bank Indonesia untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, serta keamanan pembayaran pajak.
Saat ini, alat monitoring atau perekam transaksi pajak daerah yang telah dipasang di tempat usaha wajib pajak baru sekitar 420 unit dari target sekitar 1.000 unit.
“Kita ingin membangun sistem pembayaran pajak yang semakin mudah, cepat dan aman,” kata Budi.
Budi berharap penambahan alat monitoring dapat memperkuat pengawasan transaksi sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, kerja sama tersebut harus dilanjutkan dengan langkah konkret untuk memperkuat digitalisasi, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan memastikan penerimaan pajak tercatat dengan baik.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengatakan alat monitoring transaksi penting untuk mencocokkan data transaksi dengan laporan self-assessment wajib pajak.
Apabila ditemukan selisih antara data alat monitoring dan laporan wajib pajak, Pemkot Yogyakarta dapat melakukan pemeriksaan.
“Ketika terjadi gap, akhirnya kami bisa melakukan pemeriksaan. Selama ini berdasarkan pemanfaatan alat monitoring ini, ternyata kami bisa meningkatkan pendapatan dari pemeriksaan pajak itu mencapai beberapa miliar,” ungkap Andarini.
Ia mengatakan optimalisasi alat perekam transaksi diperlukan untuk memperkuat pengawasan, khususnya karena sektor pariwisata menjadi salah satu penopang penerimaan pajak daerah melalui pajak hotel dan restoran.
KKI Diterapkan di Seluruh OPD
Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Bank BPD DIY Raden Agus Trimurjanto mengatakan Bank BPD DIY bersama Pemkot Yogyakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia DIY berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan publik melalui transaksi digital.
Bank BPD DIY juga menjadi penerbit KKI dan penyedia alat monitoring pajak daerah.
Menurut Agus, kerja sama pengadaan dan pengawasan alat monitoring pajak diharapkan dapat mencegah potensi kebocoran serta meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
KKI yang diterbitkan Bank BPD DIY memiliki fasilitas transaksi harian hingga Rp250 juta melalui QRIS maupun kartu fisik tanpa biaya tambahan bagi pemerintah daerah.
Hingga Juli 2026, KKI Pemkot Yogyakarta telah diterapkan di 53 organisasi perangkat daerah (OPD) atau seluruh OPD. Penggunaannya tercatat sebanyak 2.188 transaksi dengan nilai Rp3,8 miliar.
Angka tersebut meningkat dibandingkan 2025 ketika KKI baru diterapkan di 10 OPD dengan 563 transaksi senilai Rp1,14 miliar.
Penggunaan KKI juga menghasilkan rekam jejak transaksi digital yang dinilai dapat meningkatkan transparansi, mencegah potensi penyalahgunaan anggaran, serta meningkatkan efisiensi arus kas daerah.
Wajib Pajak PBB-P2 Dapat Hadiah Motor
Dalam kegiatan HLM TP2DD tersebut, Pemkot Yogyakarta dan Bank BPD DIY juga menggelar pengundian hadiah satu unit sepeda motor bagi wajib pajak PBB-P2 yang melakukan pembayaran melalui mobile Bank BPD DIY.
Wajib pajak atas nama Handoko menjadi pemenang undian tersebut.
Andarini mengatakan program undian berhadiah tersebut turut menarik minat masyarakat untuk membayar PBB-P2 melalui kanal digital.
Penguatan sistem monitoring pajak dan transaksi nontunai tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah Kota Yogyakarta. (Fqh).


