TapungHilir,ISUETERKININEWS.COM sungguh ironis salah satu perusahaan tidak tunduk terhadap pemerintah Padahal Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui surat perintah penguasaan kembali nomor Prin-558/PKH-3/11/2025 telah tegas dan melakukan pemasangan plang dilahan ex PT SBAL yang telah dilakukan penguasaan kembali oleh negara.
Selain itu, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia juga telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) menteri nomor 36 tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Perkebunan Kelapa Sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.
Dalam SK menteri tersebut jelas tertulis bahwa PT Sekar Bumi Alam Lestari (SBAL) yang terletak di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar ini telah mengajukan permohonan seluas 405 hektar, dimana 190 hektar berproses dan 215 hektar ditolak.
Pihak PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola lahan sitaan Satgas PKH juga telah menunjuk mitra untuk mengelola melalui surat nomor 218/AST/DOP/X/APN/VIII/2026.
Namun saat pihak mitra dan Agrinas ingin masuk melakukan pekerjaan, pihak PT SBAL justru mengerahkan kekuatan pengamanan dari pihak outsourcing terlihat mayoritas orang- orang timur menghadang dan memblokade jalan masuk.
Pihak Kepolisian dan TNI dalam hal ini Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga dibuat tidak berdaya dan tidak berhasil membawa pihak Agrinas menuju lokasi lahan yang telah dikuasai kembali oleh negara.
Keberanian PT SBAL melawan Penguasaan Kembali Negara ini menuai sorotan tajam banyak pihak. Dimana diketahui, PT SBAL merupakan anak perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) Berhad Malaysia, yang seharusnya patuh dan taat terhadap hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apalagi perusahaan ini juga terdaftar sebagai anggota RSPO. Dengan kejadian ini, patut diduga ada data yang dimanipulasi dan disembunyikan sehingga keanggotaan di RSPO bisa keluar.
Hingga saat ini, pihak PT SBAL masih menguasai dan terus menambah serta meningkatkan keamanan di pos dan tidak membolehkan pihak Agrinas bersama mitranya masuk ke lahan yang telah dikuasai negara.
Menurut sumber dilapangan, pihak PT SBAL akan mempertahankan dengan segala cara agar negara tidak bisa menguasai kembali kebun sawit mereka yang berada di dalam kawasan hutan.
