Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Pemko Sebut Karhutla Lima Hektar, Advokad Bidnen Nainggolan SH Tantang Pemko dan Buka Temuan

Rabu, 28 Oktober 2026 | Oktober 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-28T12:05:02Z


PEKANBARU,ISUETERKININEWS.COM– Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka data dan dokumen resmi terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Industri Tenayan, Kecamatan Tenayan Raya, yang dilaporkan terjadi pada 21 Agustus 2026.


Permintaan tersebut disampaikan melalui permohonan informasi publik yang diajukan ke PPID Utama Pemko Pekanbaru pada 26 Oktober 2026. Permohonan itu telah diregistrasi dengan nomor PPID/SMPI/X/2026/38.


Bidnen mengatakan, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas kronologi kejadian, luas lahan yang terbakar, langkah penanganan di lapangan, hingga penggunaan fasilitas dan anggaran yang berkaitan dengan penanganan karhutla tersebut.


“Kami meminta data dan dokumen resmi dibuka agar persoalan ini menjadi terang. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kejadian itu ditangani, berapa luas lahan yang benar-benar terbakar, serta apa saja langkah yang dilakukan pemerintah di lapangan. Semua harus dijelaskan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Bidnen, Rabu (28/10).


Menurutnya, terdapat sejumlah informasi mengenai luas lahan terbakar yang perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi. Dalam keterangan yang beredar, luas kebakaran disebut mencapai sekitar lima hektare. Sementara itu, tim yang melakukan peninjauan menemukan papan pemberitahuan dari kepolisian di lokasi yang mencantumkan perkara terkait karhutla, dengan keterangan luas sekitar satu hektare.


Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi juga menyampaikan perkiraan bahwa area yang terbakar kurang dari satu hektare. Namun, keterangan tersebut masih perlu diuji dan dicocokkan dengan hasil pengukuran serta data dari instansi berwenang.


“Perbedaan informasi ini bukan untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami ingin memperoleh penjelasan yang objektif. Berapa luas sebenarnya, dari mana angka itu berasal, dan apakah tersedia hasil pengukuran atau laporan resmi yang bisa diperiksa,” katanya.


Selain luas kebakaran, Bidnen meminta kejelasan mengenai informasi pengerahan helikopter untuk pemadaman melalui pengeboman air (water bombing). Ia menilai perlu ada dokumen yang menerangkan jumlah armada yang ditugaskan, pelaksanaan operasi di lokasi, serta laporan kegiatan yang tersedia.


Permohonan informasi itu juga mencakup data lokasi dan status lahan, laporan penanganan serta evaluasi kejadian, dokumentasi pendukung, dan informasi mengenai titik-titik sumur yang disebut disiapkan setelah kebakaran.


Bidnen menegaskan, seluruh informasi tersebut perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi, bukan semata-mata berdasarkan perkiraan, foto, ataupun keterangan lisan.


“Kami tidak ingin mendahului kesimpulan. Karena itu, dokumen dari instansi terkait penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya. Jika memang seluruh kegiatan sudah dilaksanakan sesuai perencanaan, keterbukaan data justru dapat menjelaskan hal tersebut kepada masyarakat,” tegasnya.


Ia berharap Pemko Pekanbaru dan instansi terkait memberikan jawaban sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik. Jika terdapat dokumen yang tidak dapat diberikan, menurutnya, alasan dan dasar hukumnya perlu dijelaskan secara jelas.


Bidnen menyatakan akan mempelajari informasi yang diterima sebelum menentukan langkah berikutnya. Apabila nantinya ditemukan indikasi penyimpangan yang didukung bukti, pihaknya akan mempertimbangkan penyampaian laporan kepada lembaga pengawasan yang berwenang.


“Fokus kami saat ini adalah meminta data dan memastikan fakta. Keterbukaan informasi menjadi langkah awal agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” tutupnya.(rls/tim)

×
Berita Terbaru Update