Notification

×

Iklan

Iklan

Bupati Rohil Pimpin Apel Akbar Perangkat Desa se-Kabupaten Rohil

Kamis, 28 September 2023 | September 28, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-29T10:52:00Z

 

ROHIL, ISUETERKININEWS.COM – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong SIP, M.Si secara langsung memimpin apel akbar perangkat desa se-Kabupaten Rohil yang dipusatkan di lapangan MTQ Batu Enam, Bagan siapi-api, Kamis (28/09/2023)

Apel akbar perangkat Desa tersebut diikuti para Datuk Penghulu, seluruh Camat dan dihadiri Sekda Rohil H Fauzi Efrizal, Ketua PPDI Provinsi Riau Nina H Siahaan, Asisten, para kepala OPD dan berbagai unsur lainnya.

Dalam apel akbar itu, dilaksanakan pembacaan ikrar perangkat Desa yang dilanjutkan dengan penyerahan SK nomor induk perangkat Desa dan kartu anggota PPDI secara simbolis serta penyerahan plakat PPDI kepada Bupati Rohil selaku Pembina PPDI.

Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat atas penyerahan nomor induk perangkat Desa se-Indonesia dan penyerahan nomor kartu anggota PPDI Kabupaten

Dalam peraturan Kemendagri sebut Bupati, telah mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa. Sehingga kata Bupati, dengan penyerahan nomor induk perangkat Desa tersebut, menjadi acuan bagi seluruh Desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Siapapun pejabat Penghulu yang di tunjuk harus kita jaga bersama dan tidak boleh ada pemberhentian baik RT, RW maupun perangkat Desa yang ada kecuali melakukan kesalahan yang fatal. Ini saya tekankan betul baik kepada Penghulu maupun para Pjs,” kata Bupati.

Bupati juga mengingatkan seluruh perangkat Desa agar senantiasa memberikan dukungan penuh dan bekerja dengan baik dalam menjalankan roda Pemerintahan di Kepenghuluan.

Fhoto: Bupati Rohil Pimpin Apel Akbar Perangkat Desa se-Kabupaten Rohil. (Fahrul).

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa saat ini sering terjadi persoalan di Kepenghuluan/Desa tentang pemberhentian perangkat Desa saat adanya pergantian Penghulu maupun Pjs.

“Seluruh perangkat Desa yang ada, siapapun pejabat Penghulu nya tidak bisa sembarangan melakukan penggantian. Lakukan koordinasi ke Camat jika ada pemberhentian perangkat Desa dan harus mengacu pada peraturan yang ada,” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update