Notification

×

Iklan

Iklan

KLHK setejui permohonan Gapoktan Rupat Agro Mandiri ,sebagai HKm

Sabtu, 27 Januari 2024 | Januari 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-01-27T04:28:30Z



 Pulau Rupat ,Bengkalis - ISUETERKININEWS.COM

Dalam Perjalanan Perjuangan yang panjang dan alot “Gapoktan Rupat Agro Mandiri” Desa Darul Aman Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis -Riau, Alhamdulillah Masyarakat pendukungnya Poktan tersebut melaui Tokoh Pejuangnya mengucapkan Terimakasih dan bersyukur kepada yang Maha Kuasa (Allah Swt)dan Kepada Dinas Terkait, serta KLHK RI atas pengajuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Di Wilayah Desa tersebut hasil Verifikasi Administrasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan HKm telah mendapat persetujuan dari Kementrian lingkungan Hidup (KLHK) , ucapan syukur dan Terimaksih Tokoh pejuang Gapoktan “Pramujo Rosid, S.HI menjelaskan kepada media ISUETERKININEWS.COM 27/01/2024.


Pramujo Rosid, S.HI merupakan eks -atau Mantan Kades Darul Aman selaku Pejuang Kelompok Tani (Gapoktan Rupat Agro Mandiri) ) dengan melalui proses waktu yang panjang  dan perjuangan yang diketahui oleh media ini dengan alot dan Komitmen sosok yang kuat, gigih dan Aspiratif.



Kades periode 2017-2023, Pramujo Rosyid, mensuport program yg diusulkan GAPOKTAN tsb. 

Demi terwujudnya peningkatan ekonomi masyarakat dan ekologi yg berkelanjutan


Perjuangan itu ditempuh cukup panjang dan alot namun saat ini dengan melaui tahaban-tahaban yang berbagai proses, telah menemukan solusi untuk mendapatkan jalan keluarnya, mudah-mudahan dengan tahaban-tahaban yang dilalui akan membawa manfaat dan keberhasilan bagi Kelompok Tani Agro mandiri di desa Darul aman.sehingga masyarakat setempat dan pihak berbahagia dengan ada nya surat yang di Terima dengan Nomor sebagai berikut. 


N0:S.1174/PKS/PHKH TR/PSL.O/11/2023 hasil Verifikasi Administrasi Permohonan Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) disampaikan/diberikan kepada Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri Desa Darul Aman telah dilakukan Verifikasi Administrasi terhadap Permohonan pada pengajuan surat yang dilakukan Gapoktan dimaksud dari Desa Darul Aman,no. 02/SP.PS/11/DA/2023 tgl 20 Agustus. 


perihal : 1-telah dilakukan Verifikasi terhadap Permohonan pengajuan persetujuan pengelolaan HKm tersebut mengacu pada Permen LHK nomor 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial,


2-Hasil Verifikasi Administrasi menyatakan permohonan sdr.Pramujo (Gapoktan ) cukup syarat dan akan dilanjutkan ke tahap Verifikasi teknis sebagaimana formulir hasil Verifikasi administeasi,


3- Verifikasi teknis akan dilakukan oleh tim yang di tugaskan Kepala Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera dan,


4- untuk arelal permohonan yang terdapat tanaman sawit, Pelaksana Verifikasi teknis menunggu informasi lebih lanjut dari Saklaswasdal Inplementasi UUCK.


Tembusannya 1- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov. Riau, 2-Balai Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan Wilayah Sumatera,

3- Kepala UPT KPH Bengkalis Pulau, 4-Ketua Pokja Percepatan Perhutanan Sosial Prov. Riau.


Gedung Pusat “Manggala Wanabakti” Lantai XIV Jalan Gatot Subroto -Senayan Jakarta Pusat.

KmenLHK RI Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan “Shafda Roswandi, S. HUT, M. Si.


Mantan Kepala Desa Darul Aman Pramujo Rosid, S.HI, dan ketua GAPOKTAN Sumardiyono mengucapkan syukur Kepada Allah SWT, dan terimakasih kepada Dinas terkait yang telah mensupport permohonan usulan Perhutanan Sosial tersebut semoga dapat ditindak lanjuti dan dapat dikelola dengan baik untuk dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan para anggota Poktan dan dapat melestarikan ekologi yang berkelanjutan, seraya menutup pres rilis nya (M.ritonga)

×
Berita Terbaru Update