Notification

×

Iklan

Iklan

Setahun Setelah Hutang Lunas, Bank Mandiri Besikukuh Tolak Kembalikan 622 Sertifikat Tanah Masyarakat Pangkalan Baru

Selasa, 04 Juni 2024 | Juni 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-04T05:16:25Z


PEKANBARU –  ISUETERKININEWS.COM Upaya perbaikan pengelolaan kebun sawit masyarakat Desa Pangkalan 

Baru di bawah manajemen Koperasi Produsen Petani Sawit Makmur (KOPPSA-M) 

memasuki babak baru. 


Pada Senin (03/06/24), pengurus koperasi dan perwakilan petani telah bertemu dengan pihak Bank Mandiri yang diwakili oleh Jumakir, Group Head SME Bank Mandiri. 


Pertemuan yang diadakan di Commercial Banking Center Bank Mandiri Ahmad Yani  Pekanbaru tersebut diadakan untuk membahas pengembalian jaminan  kredit berupa 622 sertifikat tanah milik anggota koperasi seluas kurang lebih 1244 ha di 

Desa Pangkalan Baru.


“Pertemuan pagi ini sebetulnya tindak lanjut dari keputusan RAT KOPPSA-M tahun lalu 

yang memerintahkan pengurus koperasi untuk segera mengurus pengembalian jaminan 

berupa 622 SHM yang masih ditahan oleh Bank Mandiri sejak tahun lalu”, ujar Nusirwan 

Ketua KOPPSA-M saat dikonfirmasi.


Nusirwan lebih lanjut menerangkan, 622 SHM milik masyarakat Desa Pangkalan Baru 

tersebut merupakan jaminan atas fasilitas kredit senilai kurang lebih 80 miliar Rupiah 

yang diberikan oleh Bank Mandiri pada tahun 2013 lalu. 


Kredit tersebut sebenarnya telah 

lunas sejak Maret 2023. Namun demikian, meskipun telah lunas sejak lebih dari dari satu 

tahun yang lalu, Bank Mandiri tidak kunjung mengembalikan 622 SHM yang merupakan 

hak masyarakat tersebut.


Pertemuan antara KOPPSA-M dengan Bank Mandiri untuk membahas pengembalian 

jaminan tersebut sebenarnya bukan kali pertama. 


Sebelumnya, KOPPSA-M juga telah 

mengadakan 4 kali pertemuan dengan Bank Mandiri di Palembang dan Jakarta untuk 

membahas hal yang sama, namun kedua belah pihak belum mencapai titik temu.


“Ini pertemuan yang ke lima, sebelumnya sudah pernah (bertemu) di Palembang dan di 

Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta. (Di pertemuan) tadi Bank Mandiri belum juga mau 

mengembalikan sertifikat masyarakat.”, terang Nusirwan.


Klaim Tagihan 141 Miliar PTPN V

Tertahannya 622 SHM milik masyarakat Pangkalan Baru anggota KOPPSA-M ini 

ditenggarai bersumber dari klaim PTPN IV Regional III (dahulu PTPN V) atas sertifikatsertifikat yang dijaminankan tersebut.


Diketahui perkebunan kelapa sawit masyarakat 

yang dikelola oleh KOPPSA-M tersebut dibangun pada tahun 2003 dengan skema KKPA 

bekerja sama dengan PTPN V.


Namun demikian, kerjasama dengan PTPN V tersebut tidak berjalan mulus. Hingga tahun 2022, hanya sekitar 500 ha kebun yang berhasil 

dibangun oleh PTPN V dari 1650 ha total area lahan yang diperjanjikan.


Kegagalan pembangunan ini dikonfirmasi pula dengan hasil audit Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar pada tahun 2017 silam.


“Betul, hasil pemeriksaan Disbun Kabupaten Kampar 2017 lalu itu intinya menyatakan 

kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru yang terbangun oleh PTPN V tidak sampai 

setengahnya dan gagal dibangun sesuai rencana awal”. Ujar Nusirwan saat dikonfirmasi 

terkait hal ini.


Kegagalan PTPN V membangun kebun masyarakat Desa Pangkalan Baru 

mengakibatkan hasil dan produktifitas kebun tidak cukup untuk membayar tagihan kredit 

di Bank. 


Hasilnya PTPN V sebagai “bapak angkat” sekaligus avalist (penjamin  pembayaran hutang) pada perjanjian kredit KOPPSA M berkewajiban untuk melunasi  kredit ke Bank Mandiri. 


Hal ini lah yang menjadi dasar PTPN IV regional III (dahulu PTPN V) mengklaim memiliki tagihan senilai 141 miliar Rupiah terhadap Koperasi dan

masyarakat Desa Pangkalan Baru. 


Klaim tagihan dari PTPN IV Regional III inilah yang diduga membuat Bank Mandiri ragu dan berinisiatif menahan 622 SHM milik masyarakat 

Desa Pangkalan Baru.


Ryand Armilis, selaku kuasa hukum KOPPSA M menyatakan bahwa klaim PTPN V ini 

tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan dengan pengembalian SHM yang 

merupakan jaminan dari kredit di Bank Mandiri yang sudah lunas.


“Gak ada hubungannya itu. Saya kira klaim 141 miliar ini tidak jelas dasarnya. Menurut 

saya ini kesalahpahaman legal PTPN dalam memahami peran mereka sebagai avalist, 

dan ini juga sebenarnya bukan kapasitasnya Bank Mandiri. Bank harusnya tidak punya 

kepentingan untuk ikut campur masalah ini, apalagi sampai menahan hak masyarakat 

padahal hutang sudah lunas.”, ujar Ryand. 


Nara hubung:

- 0812-6642-1010 (Nusirwan/Ketua KOPPSA-M)

- 0811-3103-92 (Ryand Armilis/Kuasa Hukum KOPPSA-M)

×
Berita Terbaru Update