Notification

×

Iklan

Iklan

Diskominfo Kampar Menyampaikan Surat Hak Jawab

Rabu, 29 April 2026 | April 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-29T08:58:22Z


Kampar, ISUETERKININEWS.COM Sehubungan pemberitaan  media terkait  Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim DPP LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar, menanggapi hal tersebut Diskominfo Kampar menyampaikan hak jawab kepada redaksi dengan No Surat 800/Diskominfo-PIKP/342 adapun sebagai informasi hak jawab dari Diskominfo Kampar sebagai berikut:

Bangkinang, 28 April 2026

Nomor : 800/Diskominfo-PIKP/342 Kepada Yth,

Sifat : Penting Pimpinan Redaksi

Lampiran : 1 (satu) lembar 

Hal : Hak Jawab

 di-

 Tempat

Bismillahirrohmanirrohim

Assalamualaikum.Wr.Wb

Dengan hormat,

Sehubungan dengan berita berjudul: “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI

Sebut Diskominfo Diduga Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar” yang dimuat pada

tanggal 27 April 2026, bersama ini kami dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten

Kampar menyampaikan permintaan hak jawab sebagaimana di atur dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 dan

Pasal 5 ayat (2) Undang Undang 40 Tahun 1999 Tentang Pers ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam

pemberitaan. Adapun hak jawab kami sebagai berikut:

1. Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Kampar tidak pernah mencetak Majalah Gema

Kampar dan Warta Kampar, Pernyataan dan jawaban informasi ini pernah disampaikan dalam keberatan

sengketa informasi yang di ajukan oleh Lembaga Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia melalui Perihal

Permintaan Bukti Fisik Majalah, Buletin dan Jurnal pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian

Kabupaten Kampar.

2. Judul berita : “Diskominfo Bantah Ada Mencetak Majalah, Tim LSM KIPPI Sebut Diskominfo Diduga

Ada Mencetak Majalah Gema Kampar dan Warta Kampar”

Kami menilai dari segi Judul dan Isi Pemberitaan yang disampaikan dalam Pemberitaan ini tidak ada

mencantumkan narasumber atau kutipan dari Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten

Kampar yang menyebutkan “Diskominfo Bantah Mencetak majalah,”

3. Atas pemberitaan terkesan berpotensi menggiring opini publik dan menyesatkan dan menempatkan

Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian kabupaten Kampar seolah-olah dalam posisi terbukti

melakukan pencetakan majalah tersebut.

4. Pada prinsip jurnalistik wajib manyajikan berita secara seimbang, adil dan tidak memihak dengan

menghadirkan padangan semua pihak yang terlibat atau cover both side.

Media hanya mengutip klaim sepihak dari LSM KIPPI tanpa:

a. Konfirmasi fakta,

b. Verifikasi data,

c. dan tanpa memberikan ruang bagi pihak Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian sebelum

berita diterbitkan.

Hal ini bertentangan dengan:

Kode Etik Jurnalistik Pasal 1, 3, dan 4 UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat (1)–(3)

Dengan ini kami meminta kepada Pimpinan Redaksi isueterkininews.com :

1. Memuat Hak Jawab ini secara lengkap dan proporsional pada kanal yang sama.

2. Meluruskan judul berita agar sesuai dengan isi dan fakta sebenarnya.

3. Mengoreksi konten berita yang tidak akurat.

4. Tidak menayangkan informasi tanpa verifikasi di kemudian hari.

5. Apabila hak jawab ini tidak ditayangkan, kami akan menempuh proses penyelesaian sengketa jurnalistik

melalui Dewan Pers, sesuai mekanisme yang berlaku.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama redaksi, kami ucapkan terima

kasih..

Wassalamu’alaikum.Wr.Wb


Dengan ini Redaksi isueterkininews.com memuat hak jawab Diskominfo Kampar.(Tim Red)  

×
Berita Terbaru Update