Yogyakarta, ISUETERKININEWS.COM — Pemerintah Kota Yogyakarta mengambil langkah serius dalam penanganan kasus dugaan kekerasan anak di day care Little Aresha dengan membentuk Tim Hukum Peduli Anak. Tim ini bertugas memberikan pendampingan hukum kepada para korban hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Langkah tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Pemkot Yogyakarta dan orang tua korban yang digelar di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Pembentukan tim merupakan tindak lanjut arahan Hasto Wardoyo dalam memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak korban kekerasan.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, mengatakan layanan pendampingan diberikan secara menyeluruh dan tanpa biaya.
“Kami memberikan layanan advokasi hukum dan pendampingan sampai inkrah secara pro bono, tanpa dipungut biaya kepada orang tua korban,” ujar Vanny.
Tim Hukum Peduli Anak melibatkan sejumlah lembaga lintas sektor, antara lain Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Yogyakarta, PKBH UAD, dan Rifka Annisa. Kolaborasi ini dilakukan untuk memperkuat kapasitas pendampingan, mengingat keterbatasan sumber daya di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA).
Dalam penanganan kasus, Pemkot menetapkan tiga fokus utama. Pertama, mendorong pertanggungjawaban pidana individu, baik pengasuh maupun pengelola, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Kedua, membuka kemungkinan pertanggungjawaban badan hukum yayasan, termasuk penerapan pidana korporasi seperti ganti rugi hingga pembubaran lembaga jika terbukti melanggar hukum.
“Yayasan sebagai badan hukum juga bisa dikenakan pidana korporasi. Ini sedang kami dalami berdasarkan hasil penyelidikan,” kata Vanny.
Ketiga, memastikan pemenuhan hak restitusi bagi korban. Dalam hal ini, tim hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapatkan ganti kerugian yang layak, baik dari pelaku individu maupun aset yayasan.
Anggota tim hukum, Dedi Sukmadi, menyampaikan bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal, termasuk pengumpulan laporan, analisis unsur pidana, serta penandatanganan surat kuasa oleh korban.
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta Udiyati Ardiani mengungkapkan jumlah aduan yang masuk mencapai 182 kasus. Dari jumlah tersebut, 130 telah melalui proses asesmen, dan sekitar 50 korban memilih melanjutkan ke jalur hukum dengan pendampingan resmi.
Pemkot Yogyakarta juga membuka layanan pengaduan (helpdesk) serta pendampingan psikologis bagi korban dan keluarga. Pemerintah berharap langkah ini dapat memastikan penanganan kasus berjalan komprehensif, sekaligus memberikan rasa keadilan dan perlindungan maksimal bagi anak-anak korban kekerasan. (Fqh).


