Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RDP DPRD Kota Bekasi Soroti Perizinan RS Budi Lestari, Operasional Diminta Ditunda

Minggu, 24 Mei 2026 | Mei 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-24T12:58:09Z


Bekasi, ISUETERKININEWS.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyoroti proses perizinan pembangunan RS Budi Lestari yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan administratif dan sosial di tengah masyarakat. Dalam forum tersebut, operasional rumah sakit diminta ditunda sampai seluruh permasalahan dengan warga benar-benar diselesaikan.


RDP yang menghadirkan unsur pemerintah daerah, pihak kecamatan, kelurahan, manajemen rumah sakit, serta perwakilan warga terdampak itu mengungkap sejumlah fakta yang menjadi perhatian DPRD Kota Bekasi.


Salah satu sorotan utama muncul dari pernyataan pihak kelurahan dan kecamatan yang mengaku minim koordinasi dengan manajemen RS Budi Lestari selama proses pembangunan berlangsung.


Ketua PPI PC Bekasi Raya, Rusman, menyebut kondisi tersebut sangat ironis mengingat pembangunan rumah sakit telah berjalan hingga mendekati tahap operasional.


“Kami sangat terkejut mendengar pernyataan dari pihak kelurahan bahwa manajemen RS Budi Lestari disebut belum pernah datang melakukan koordinasi resmi terkait proses perizinan di wilayah. Bahkan Camat Bekasi Selatan juga menyampaikan bahwa baru pertama kali bertemu dengan pihak manajemen RS dalam forum RDP tersebut,” ujar Rusman dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum'at (22/5/2026).


Menurutnya, fakta itu memunculkan pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan komunikasi selama proses pembangunan rumah sakit berlangsung.


“Kalau pihak wilayah saja minim dilibatkan, bagaimana dengan warga yang terdampak langsung? Ini yang membuat masyarakat mempertanyakan proses administrasi dan pengawasan pembangunan tersebut,” katanya.


Dalam forum RDP, warga juga menyampaikan sejumlah kekhawatiran terkait dampak operasional rumah sakit terhadap lingkungan sekitar, mulai dari potensi limbah medis, kebisingan, kemacetan lalu lintas, hingga gangguan akses jalan lingkungan.


Karena itu, warga bersama PERISAI PUSAT INDONESIA (PPI) PC Bekasi Raya meminta Pemerintah Kota Bekasi melalui DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen lingkungan serta analisis dampak lalu lintas (Andalalin) RS Budi Lestari.


Selain evaluasi dokumen perizinan, warga juga mendesak adanya audit ulang terkait kesiapan sistem pengelolaan limbah medis dan perlindungan sumber air warga dari potensi pencemaran.


Forum warga turut meminta agar pihak rumah sakit diwajibkan membuat nota kesepahaman (MoU) resmi dengan masyarakat sekitar. MoU tersebut diharapkan memuat komitmen pelayanan kesehatan bagi warga terdampak, penyerapan tenaga kerja lokal, serta langkah mitigasi dampak lingkungan.


Dalam RDP itu, Komisi IV DPRD Kota Bekasi disebut merekomendasikan agar izin operasional RS Budi Lestari ditangguhkan sementara sampai seluruh persoalan administratif dan sosial diselesaikan secara transparan dan adil.


Warga berharap rekomendasi DPRD menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan setiap pembangunan fasilitas publik tetap mengedepankan komunikasi, keterbukaan, dan perlindungan terhadap masyarakat sekitar. (Fqh).

×
Berita Terbaru Update