Rohul,ISUETERKININEWS.COM Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu Kamis, 16 Juli 2026
PT Padasa Enam Utama Abaikan Putusan Inkrah PHI, Uang Pesangon 21 Karyawan MengambangPT Padasa Enam Utama mengabaikan putusan Pengadilan Hukum Industrial Pekanbaru, Provinsi Riau yang sudah inkrah terkait pemberian uang pesangon terhadap 21 orang karyawan dengan total uang yang harus dibayarkan sebesar Rp1.4 miliar lebih. Para korban telah berkali-kali menagih uang pesangon, tetapi perusahan terus mengabaikan.
Dewan Pengurus Cabang Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI KSBSI) Kabupaten Rokan Hulu menyebut perusahaan menolak
melaksanakan isi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), meskipun pihak pengadilan telah melakukan proses teguran (aanmaning) dan proses eksekusi.
“Kami ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan dan pembangkangan putusan pengadilan yang dilakukan oleh PT.
Padasa Enam Utama, yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit,” ujar Ketua FKUI KSBSI Rokan Hulu, Sarbaini.
Selanjutnya Sarbaini mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan PT Padasa
Enam Utama wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa
kerja, dan upah proses dengan total sebesar Rp 1.464.174.346 (Satu Miliar Empat Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Enam Rupiah) untuk 21 karyawan/Buruh).
Dia mengatakan, proses aanmaning telah dilakukan pada tanggal 01 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sidang aanmaning I namun pihak Termohon/Manajemen PT. Padasa Enam Utama tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya, pada tanggal 13 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sidang aanmaning II namun pihak Termohon/Manajemen PT. Padasa Enam Utama tidak hadir.
Pada tanggal 27 Oktober 2025 Pengadilan Negeri Pekanbaru melakukan sidang aanmaning III namun pihak Termohon/Manajemen PT. Padasa Enam Utama hadir dan diingatkan oleh ketua Pengadilan untuk melaksanakan putusan secara sukarela dan diberikan waktu selama 8 hari.
Penetapan eksekusi sudah berjalan pada tanggal 6 Februari 2026 Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Juri Sita Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian melakukan sita eksekusi namun pihak Menajemen PT. Padasa Enam Utama melalui security menghalang-halangi proses eksekusi.
“Ada pun nama-nama pihak security dan BKO yang menghalang–halangi proses tersebut adalah Sunardi (anggota AURI), Supriono (Anggota TNI), H. Hutasoit, E. Panjaitan, Risdianto, Tandi Prasetia, Azman, Peri Hutajulu, Ilham,” ungkapnya.
Bahwa tanggal 09 Februari 2026 ketua DPC FKUI KSBSI Kabupaten Rokan Hulu membuat pengaduan ke Polda Riau namun sampai dengan saat ini belum ada juga perkembangannya.
Setelah melalui proses panjang tersebut, perusahaan juga tetap tidak memiliki itikad baik untuk membayar hak karyawan yang di-PHK.
Dampaknya, hampir keseluruhan pekerja/buruh yang mengalami PHK kesulitan ekonomi yang dialami pekerja/buruh. Termasuk tidak mampu membiayai sekolah anak, kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari hari dan seterusnya.



